Keberatan Merek

Mekanisme Permohonan Keberatan Merek

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Saat ini jumlah merek yang terdaftar di Indonesia meningkat cukup banyak. Data dari Dirjen Kekayaan Intelektual menyatakan Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 (sepuluh) teratas pendaftaran merek tertinggi diantara negara yang pendapatan kelas menengah anggota World Intelectual Property Organization (WIPO).

Oleh karena saat ini jumlah pendaftar merek sudah cukup banyak, maka potensi merek yang menyerupai atau mirip merek lain pun yang akan didaftarkan akan jauh lebih banyak. Akibat hal tersebut, sengketa antara pihak pemilik merek terdaftar berpotensi bertambah besar.

Salah satu langkah hukum yang dapat digunakan oleh pemilik merek terdaftar yang ingin menyetop suatu pendaftaran merek oleh pihak lain yang menyerupai merek terdaftar dalam masa pengumuman adalah dengan mengajukan “permohonan keberatan merek” yang ditujukan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual.

1. Permohonan Keberatan Merek

Permohonan keberatan merek yaitu upaya hukum yang dapat digunakan oleh pemilik merek terdaftar atau pemilik merek yang merasa telah mendaftarkan merek pertama kali (first to file) untuk mengajukan keberatan terhadap orang lain yang melakukan pendaftaran merek yang menyerupai atau menciplak pemilik merek terdaftar atau atau pemilik merek yang merasa telah mendaftarkan merek pertama kali (first to file).

Adapun dasar hukum permohonan keberatan merek ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) UU Merek.

2. Kapan Permohonan Keberatan Merek Diajukan ?

Permohonan keberatan merek diajukan secara tertulis oleh pihak yang keberatan yaitu pada saat masa pengumuman merek yang dilakukan.

Pasal 14 UUMerek menyebutkan, suatu merek diumumkan setelah didaftarkan dalam berita resmi merek yaitu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan merek telah diterima.

Adapun jangka waktu pengumuman yang dilakukan yaitu berlangsung selama 2 (dua) bulan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.

3. Prosedur Memasukkan Permohonan Keberatan Merek

Adapun beberapa prosedur hal yang perlu diperhatikan dalam membuat  dan mengajukan permohonan keberatan merek sesuai yang diatur dalam UU Merek, yaitu :

  1. Permohonan merek diajukan secara tertulis berisi alasan-alasan mengapa mengajukan keberatan. Contohnya, anda keberatan terhadap merek yang baru diumumkan dikarenakan memiliki kesamaan dengan merek yang telah anda daftarkan (memiliki sertifikat merek) lebih dahulu atau telah terdaftar;
  2. Permohonan keberatan yang dibuat secara tertulis tersebut dapat diajukan bersama-sama dengan bukti yang dimiliki pihak pemohon;
  3. Permohonan keberatan merek dapat diajukan secara elektronik (0nline);
  4. Surat permohonan keberatan yang telah dibuat oleh Pemohon Keberatan akan dikirim kepada pihak Pemohon merek yang nantinya dapat diajukan sanggahan (bantahan) terhadap hal tersebut;

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme dan tata cara mengajukan keberatan merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru