sanksi pidana gunakan merek orang lain

Saksi Pidana Pemakai Merek Usaha Orang Lain

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

” Apakah ada saksi penjara atau pidana yang dapat dikenakan oleh pihak-pihak yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain ? terdapat sanksi pidana atau penjara bila terdapat seseorang atau perusahaan dengan penuh itikad tidak baik menggunakan merek orang lain tanpa hak yang ancamannya disekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun penjara.”

Dalam banyak kasus hak kekayaan intelektual (HAKI), terkadang terdapat orang-orang yang beritikad tidak baik menggunakan merek orang lain yang telah terdaftar untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satu Langkah hukum yang dapat ditempuh bila terdapat pihak-pihak yang menggunakan merek anda yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat merek adalah dengan melaporkannya ke polisi dengan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak.

Adapun dasar hukum pelaporan polisi yaitu Pasal 10 ayat (1) atau ayat (2) UU Merek, yaitu :

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,O0 (dua miliar ripiah).

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terdapat 2 (dua) jenis Pasal yang dapat digunakan untuk melaporkan ke polisian yaitu Pasal 100 ayat (1) ayat (1) dan (2) terkait tindak pidana menggunakan merek orang lain tanpa hak;
  2. Adapun petensi hukumannya yaitu paling lama maksimal yaitu 5 (lima) tahun atau 4 (empat ) tahun;
  3. Adapun denda yang dapat dikenakan oleh pihak-pihak yang menggunakan merek orang lain yaitu paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Berdasarkan penjelasan diatas, maka anda dapat mencoba menggunakan upaya hukum melaporkan ke pihak kepolisian apabila diduga terdapat pihak lain menggunakan merek anda yang terdaftar untuk mendapatkan keuntungan.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar tindak pidana penggunakan merek orang lain tanpa hak,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru