gugatan wanprestasi

Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara penyelesaian kasus wanprestasi ?

Jawaban :

Cara penyelesaian kasus wanprestasi (ingkar janji) dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu mediasi atau mengirim somasi (teguran) tertulis atau mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Arti Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang tertuang dalam suatu perjanjian/kontrak yang telah disepakati (ingkar janji). Akibat dari tindakan wanprestasi ini, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian yang mekanismenya dapat dilakukan melalui mediasi, somasi atau mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Kapan Perbuatan Menjadi Kasus Wanprestasi ?

Terdapat 4 (empat) perbuatan yang menyebabkan seseorang dapat dikatakan terkena kasus wanprestasi (ingkar janji), yaitu:

  1. Tidak melaksanakan prestasi/ kewajiban sama sekali dalam kontrak/perjanjian.
  2. Melaksanakan prestasi/ kewajiban dalam kontrak/perjanjian, namun tidak sebagaimana mestinya atau baru melaksanakan sebagian prestasi/kewajiban.
  3. Melaksanakan prestasi/ kewajiban dalam kontrak/perjanjian, namun tidak dilaksanakan tepat waktu.
  4. Melakukan tindakan yang melanggar isi perjanjian/kontrak.

Dasar Hukum Wanprestasi

Dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyebutkan :

“ Penggantian biaya, rugi, bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah dimuali diwajibkan apabila debitor (pihak berhutang) setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”

Pasal 1243 KUHPerdata diatas dapat menjadi dasar hukum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang dapat dituntut bila seseorang melakukan tindakan wanprestasi (ingkar janji) berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kerugian materiil (biaya),
  2. Kerugian Immateriil (kerugian),
  3. Bunga.

Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi

Cara penyelesaian kasus wanprestasi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme hukum perdata, yaitu:

1. Melakukan Mediasi

Mediasi adalah salah satu cara perundingan yang dapat ditempuh secara damai oleh para pihak untuk menyelesaikan kasus wanprestasi dengan cara baik-baik.

Dalam mediasi tersebut anda dapat melakukan addendum/perubahan kontrak dengan tujuan mendapatkan win-win solution.

2. Membuat dan Mengirim Somasi (Teguran)

Somasi merupakan surat yang berisi teguran kepada pihak yang telah wanprestasi (ingkar janji) agar melaksanakan prestasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dalam somasi tersebut.

Apabila pihak yang disomasi tidak melaksanakan somasi tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan.

3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan

Gugatan wanprestasi adalah cara penyelesaian kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dengan cara memakai mekanisme pengadilan agar memaksa pihak yang berhutang dapat membayar hutangnya dengan meminta tuntutan ganti kerugian materiil, ganti kerugian immateril dan bunga.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi cara penyelesaian kasus wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru