Pembuatan dan Review Kontrak
Advokat & Konsultan Hukum Siap
Memberikan Jasa Pembuatan Kontrak
Advokat & Konsultan Hukum
Magister Hukum & Sarjana Hukum
Berpengalaman Praktek di Bidang Hukum
Solutif, Berpikiran Terbuka & Cepat Respon
Firma Kami Membuat/ Review
Berbagai Jenis Kontrak
Perjanjian Tenaga Kerja
Kami memberikan layanan pembuatan :
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu). - PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu). - Peraturan Perusahaan (PP).
Harga Mulai:
1,5 Jt
Perjanjian Kerjasama
Kami memberikan layanan pembuatan :
- Perjanjian Hutang Piutang.
- Perjanjian Jual Beli.
- Perjanjian Sewa Menyewa.
- Perjanjian Penggunaan/ Pemberian Jasa.
Harga Mulai Dari:
1,5 Jt
Perjanjian Kerjasama Bisnis Investasi
Kami memberikan layanan pembuatan :
- Perjanjian Kerjasama bisnis/ usaha.
- Perjanjian Kerjasama investasi.
- Perjanjian antara pendiri perusahaan (founders agreement).
Harga Mulai Dari:
2 Jt
Perjanjian Lisensi / Pengalihan HAKI
Harga Mulai Dari:
Kami memberikan layanan pembuatan Perjanjian/ Kontak antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
3 Jt
Perjanjian Franchise / Waralaba
Kami memberikan layanan pembuatan perjanjian/ kontrak kerjasama antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba Lanjutan.
Harga Mulai Dari:
5 Jt
Perjanjian / Kontrak Lainnya
Kami memberikan layanan pembuatan Perjanjian/ Kontrak Kerjasama Lainnya yang tidak disebutkan disini.
Harga Mulai Dari:
1,5 Jt
Profil Praktisi Firma Kami
Pilih Cara Konsultasi
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan Via Chat Whtsapp (WA), Zoom atau Google Meet.
- Konsultasi tidak dibatasi waktu (Bisa kapan saja).
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di Kantor kami atau tempat disepakati dengan calon klien.
- Konsultasi dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB.
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Pertanyaan Seputar Kontrak
Konsultasi jasa pembuatan kontrak/ perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan mengatur waktu bertemu langsung atau melalui konsultasi online seperti Whatsapp, Zoom Meeting atau Google Meet.
Pihak yang buat kontrak/ perjanjian di ILS Law Firm adalah advokat/ konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman hingga 10 (sepuluh) tahun dalam praktek hukum.
Harga yang kami tawarkan untuk membuat kontrak/perjanjian (legal drafting) atau pengecekan kontrak/perjanjian (legal review) umumnya terjangkau dan mudah diakses bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
ILS Law Firm selalu mengedepankan 2 aspek dalam menentukan harga yaitu kesanggupan klien serta kerumitan perjanjian/kontrak yang dibuat.
Jangka waktu pembuatan dan pengecekan kontrak/perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama
antara firma kami dengan klien.
Namun dalam prakteknya kami dapat menyelesaikan pembuatan (drafting) dan pengecekan
(review) perjanjian untuk skala kecil paling selama 3 hari sampai dengan 7 hari.
Salah satu keuntungan yang akan diterima klien bila memakai jasa firma kami adalah apabila dikemudian hari salah satu pihak melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan kontrak/ perjanjian, maka klien dapat berkonsultasi kembali dengan advokat dari firma kami secara gratis untuk mendapatkan gambaran langkah-langkah hukum yang dapat digunakan agar hak-hak hukumnya yang diatur dalam kontrak/perjanjian tersebut dapat terlindungi.
Tahapan Dalam Pembuatan & Review Konkrak oleh Firma Kami
Konsultasi Klien
Konsultasi dilakukan oleh klien dan tim advokat atau konsultan hukum firma kami terkait pembuatan kontrak dengan perencanaan pembuatan atau review kontrak /perjanjian
Pembuatan & Review Kontrak
Advokat atau konsultan hukum akan melakukan pembuatan atau review kontrak / perjanjian sesuai jangka waktu yang disepakati firma kami dan klien.
Penyerahan Draf Akhir
Firma kami akan melakukan penyerahan draf akhir kontrak/ perjanjian kepada klien setelah waktu pembuatan selesai. Jika terdapat perbaikan, maka kami akan melakukan perbaikan sebelum menyerahkan draf akhir kepaa klien.