Legal Opinion
ILS Law firm dapat membantu memberikan rekomendasi hukum dari sebuah pendapat hukum (legal opinion).
Apa itu Legal Opinion?
Legal Opinion (pendapat hukum) adalah dokumen yang disusun secara tertulis oleh advokat atau konsultan hukum yang didalamnya dapat berisi pengetahuan hukum, analisa hukum serta rekomendasi hukum untuk :
- Klien yang ingin mengetahui seputar permasalahan hukum yang akan atau sedang dihadapi;
- Klien yang ingin mengetahui aturan-aturan hukum terkait kegiatan pelaksanaan bisnis/usaha yang akan atau sedang dijalankannya.
Mengapa membutuhkan Legal Opinion?
- Meminimalisir resiko hukum dalam mengambil keputusan terkait masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi;
- memberikan pengetahuan hukum seputar bisnis/ lainnya yang akan atau sedaang dijalankan seperti pengaturan perizinan serta hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak;
- Dapat menjadi second opinion para pihak sebelum mengambil keputusan.
Siapa yang dapat membuat Legal Opinion?
Di firma kami, Legal Opinion dibuat oleh seorang Advokat atau konsultan hukum.
Bentuk dan Hasil Legal Opinion?
Berbentuk tertulis yang didalamnya berisi pengetahuan hukum seputar peraturan perundang-undangan di Indonesia, analisa hukum terhadap aturan hukum serta rekomendasi hukum.
P.s : Legal Opinion tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan dikarenakan hanya rekomendasi