Bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama yang benar dan baik, serta dapat memilinalisir resiko konflik setelah menandatangani perjanjian/ kontrak Kerjasama ?
ILS Law Firm sebagai kantor pengacara di jakarta yang telah berpengalaman dalam membuat perjanjian/ kontrak akan memberikan tips seputar bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama bisnis, yaitu sebagai berikut :
Mengapa perlu membuat Surat Perjanjian / Kontrak ?
Apabila anda tertarik membuat perjanjian kerjasama dengan mitra, maka hal pertama yang anda perlu dipersiapkan adalah surat perjanjian kerjasama tersebut.
Alasan perlu membuat surat perjanjian / kontrak kerjasama ?
Kebanyakan orang yang membuat tidak memerlukan surat perjanjian kerjasama. Alasannya banyak, seperti biaya pembuatan mahal atau karena pihak yang membuat bisnis/ usaha merasa bila orang yang diajak kerjasama/ mitra adalah orang yang dia kenal dengan baik seperti teman atau keluarga, sehingga surat perjanjian secara tertulis itu tidak penting sama sekali untuk dibuat karena sudah ada trust (kepercayaan).
Padahal dalam beberapa kasus akhirnya terdapat orang-orang menyesal karena lupa atau tidak membuat perjanjian / kontrak sebelum melakukan kerjasama.
Kebanyakan pihak-pihak menyesal setelah merasa mendapatkan penipuan seperti uangnya tidak balik dan akhirnya sulit melakukan upaya hukum karena tidak membuat perjanjian/ kontrak sebelum melakukan kerjasasama.
Manfaat Membuat Surat Perjanjian / Kontrak
Adapun beberapa manfaat dari membuat surat perjanjian / kontrak sebelum melakukan perjanjian kerjasama, yaitu :
- Membuat para pihak aman dan tenang, karena perjanjian sifatnya mengingat dan apabila terdapat pihak yang melanggar akan mendapatkan resiko hukum. Oleh karena itu, bisa menjadi alat komitmen para pihak;
- Memperjelas hak dan kewajiban para pihak, yaitu para pihak bisa mengetahui batasan hak dan kewajiban dalam menjalankan kerjasama;
- Meminimalisir resiko, yaitu dengan adanya perjanjian resiko-resiko yang ada dikemudian hari bisa diminimalisir karena semua pihak sudah mengetahui hak dan kewajibannya;
- Acuan untuk menyelesikan masalah, yaitu jika terdapat masalah yang timbul, maka para pihak cukup melihat kembali perjanjian kerjasama sebagai pedoman atau aturan main dalam melakukan kerjasama.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis Yang Baik
Dibawah ini kami akan memberikan gambaran beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian /kontrak, yaitu :
1. Pastikan pihak yang tandatangan adalah pihak yang memiliki kewenangan
Di dalam hukum, subjek hukum dapat terdiri 2 (dua) jenis, yaitu orang pribadi dan badan hukum, sehingga pihak yang melakukan penandatangan dalam suatu perjanjian bisa bertindak atas nama orang pribadi atau badan hukum.
Apabila anda ingin membuat perjanjian kerjasama maka, hal yang anda harus pastikan adalah apakah orang yang anda ajak kerjasama itu atas nama pribadi atau atas nama badan hukum/ perusahaan.
Apabila ia melakukan kerjasama atas nama pribadi, maka pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang pribadi tersebut.
Sedangkan, apabila pihak yang melakukan kerjasama atas nama badan hukum (perusahaan), maka pastikan yang melakukan tandatangan adalah Direksi yang memiliki kewenangan, seperti Direktur Utama sesuai dengan yang tertera dalam Akta Pendirian perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) No.40 Tahun 2007 tentang UU Perseroan Terbatas (PT) yang menyebutkan direksi adalah sebagai pihak yang mewakili perseoran baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Perhatikan klausul-klausul yang penting dalam isi surat perjanjian
Pihak yang membuat surat perjanjian memiliki hak mengatur apa saja di dalam perjanjian yang dibuatnya, sepanjang dibuat berdasarkan hukum dan isi/ klausulnya tidak bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, kami akan memberikan gambaran apa saja klausul yang penting dimasukkan dalam membuat surat perjanjian/kontrak kerjasama, yaitu :
- Identitas para pihak yang membuat surat perjanjian;
- Pendahuluan jika diperlukan, memuat kedudupan pihak dalam perjanjian;
- Definisi, tujuannya agar para pihak tidak salah menafsirkan isi perjanjian;
- Ruang lingkup perjanjian, seperti menjelaskan jenis usaha yang dijalankan atau bentuk kerjasama;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Cara pembayaran;
- Mekanisme pembagian bagi hasil;
- Jangka waktu berlakunya perjanjian dan berakhirnya perjanjian;
- Memasukkan jaminan bila ada;
- Ganti kerugian;
- Pembatalan perjanjian;
- Force majeure;
- Kerahasiaan perjanjian;
- Mekanisme penyelesaian sengketa hukum;
- Penutup jika diperlukan.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi dan mencari jasa pengacara membuat surat perjanjian kerjasama, maka dapat menghubungi tim ILS law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id