jasa pembuatan peraturan perusahaan

Tentang Kami

ILS Law Firm adalah kantor pengacara yang memberikan jasa pembuatan peraturan perusahaan (PP) serta membatu mendaftarkan kepada pihak yang berwenang terkait agar peraturan perusahaan yang dibuat sah menurut hukum.

Mengapa Perusahaan Memerlukan Peraturan Perusahaan (PP) ?

Peraturan wajib dibuat jika memiliki karyawan/ pekerja mencapai 10 (sepuluh) orang. selain itu, peraturan perusahaan penting agar dapat menciptakan kepastian hukum terkait mekanisme tata cara bekerja yang baik agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan disiplin.

Alasan Memilih Kami

Jasa Profesional

Ditangani oleh Advokat/pengacara secara langsung.

Harga Termurah

Harga jasa yang ditawarkan paling murah.

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis dengan advokat dan konsultan hukum kami.

Jasa Pembuatan & Pendaftaran PP

Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP)

Rp.5.000.000,-

Pembuatan peraturan perusahaan (PP) disertai konsultasi dan dapat melakukan revisi sebanyak 3 (tiga) kali

Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)

Rp.5.000.000,-

Pendaftaran peraturan perusahaan (PP) dilakukan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan.

Perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP)

Rp.5.000.000,-

Perpanjangan perusahaan (PP) disertai dilakukan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan.