Pertanyaan : Dalam perusahaan, siapa pihak yang memiliki wewenang menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ?
Jawaban :
Pihak yang berhak menyelenggarakan RUPS adalah Direksi perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) :
“ Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. “
Jadi, penyelenggararan RUPS yang dilakukan direksi wajib didahului dengan melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU PT :
“ Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.”
Berdasarkan ketentuan UU PT, maka pihak yang berwenang menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah Direksi dari perusahaan.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggara RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id