Pertanyaan : Apakah Komisaris Perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau tidak ? hal ini dikarenakan Direksi perusahaan kami sampai saat ini belum ?
Jawaban :
“ UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memungkinkan Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam keadaan-keadaan tertentu.”
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU PT menyebutkan : Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Jadi, tugas utama dewasa komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja dari direksi perusahaan.
Terkait penyelenggaraan RUPS, maka kewenangan untuk penyelenggarakan RUPS berada pada Direksi sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengurusan perseroan / perusahaan.
Namun dalam praktek terkadang direksi tidak ingin melaksanakan RUPS setelah adanya permintaan dari pemegang saham. Oleh karena itu, tugas komisaris disini apakah dapat menyelenggarakan RUPS atau tidak ?
Permintaan Penyelenggaraan RUPS
Pasal 79 ayat (2) UU PT intinya menyebutkan : Permintaan penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 10 % (sepuluh persen) atau dewan komisaris.
Artinya, dewan komisaris memiliki hak untuk meminta agar dapat diselenggarakan RUPS.
Pemanggilan Penyelenggaraan RUPS
Pasal 97 ayat (6) UU PT intinya menyebutkan : jika Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komiris dan Dewan Komisaris melakukan pemanggilan Sendiri RUPS.
Artinya, dewan komisaris memiliki hak untuk melakukan pemanggilan untuk menyelenggarakan RUPS.
Penyelenggaraan RUPS Oleh Dewan Komisaris
Pasal 97 UU PT menyebutkan :
“ RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
Apabila mencermati ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan :
- Dewan Komisaris berhak menyelenggarakan RUPS setelah Dewan Komisaris melakukan pemanggilan RUPS;
- Penyelenggaraan RUPS yang dilakukan Dewan Komisaris hanya membicarakan masalah berkaitan alasan RUPS yang diajukan kepada Direksi pertama kali.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggara RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id