Pertanyaan : Bolehkan pemegang saham diwakilkan dalam suatu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ?
Jawaban :
Pemegang saham dapat diwakilkan dalam menghadiri suatu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sepanjang pemegang saham memberikan kuasa kepada pihak lain.
Pasal 85 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan :
“ Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. “
Hanya terdapat syarat yang perlu dipenuhi bila terdapat pemegang saham yang ingin diwakilkan dalam RUPS yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat (4) UU PT, yaitu :
“ Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait perwakilan atau kuasa dalam RUPS, maka dapat menghubungi tim Pengacara ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id