hak asuh anak akibat perceraian

Hak Asuh Anak Akibat Perceraian

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Siapakah pihak yang berhak terhadap hak asuh anak sebagai akibat terjadinya perceraian ?

Jawaban :

Jika terjadi suatu perceraian, maka hak asuh anak yang masih dibawah umur akan jatuh kepada pihak ibu. Hal ini dikarenakan ukuran yang digunakan hukum untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak adalah “umur anak”.

Apabila umur anak masih dianggap belum dewasa, maka hak asuh anak akan jatuh kepada ibu anak.

Namun hak asuh anak jatuh ke ibu dari anak tersebut sepanjang diminta didalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan.

Aturan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

Jika terjadi perceraian menurut islam di Pengadilan Agama, maka ketentuan yang digunakan untuk menentukan hak asuh anak yaitu Pasal 105 (Kompilasi Hukum Islam) yang menjelaskan bila anak usia anak masih dibawah 12 (dua belas) tahun, maka ibu dari anak yang paling berhak mendapatkan hak asuh dan pemeliharaannya.

Pasal 105 KHI : 

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya,
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya,

Dalam aturan ini disebutkan, anak baru berhak menentukan ingin ikut dan tinggal dengan memilih orang tua jika telah berusia 12 (dua belas) tahun.

Aturan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri

Jika perceraian terhadi di Pengadilan Negeri untuk Non Muslim (kristen, katolik, hindu dan budha), maka ketentuan yang digunakan dalam menentukan hak asuh anak lebih banyak berpatokan pada “yurisprudensi” yang pada prinsipnya menjelaskan ukuran penentuan hak asuh anak tetap memakai umur anak.

Apabila anak dianggap belum dewasa, maka hak asuh anak jatuh ke ibu dari anak.

Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, yaitu :

 Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”.

______________

Apabila ingin konsultasi seputar hak asuh anak akibat perceraian, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru