Pertanyaan :
Bagaimana cara mengurus perbaikan pada akta kelahiran ?
Jawaban :
Perbaikan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat tinggal Pemohon dengan diberikan catatan pinggir. Namun dalam praktek umumnya perbaikan pada akta kelahiran hanya bisa dilakukan di Disdukcapil setelah pendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Apa itu Perbaikan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah salah satu jenis akta pencatatan sipil yang merupakan bukti seseorang memiiki catatan kelahiran dan berisi informasi seputar kelahiran seseorang.
Dalam praktek, tidak menutup kemungkinan akta kelahiran ini mengalami kesalahan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebentarnya, seperti terdapat kesalahan nama, kesalahan tanggal lahir, nama orang tua, nomor akta, tahun lahir dan lainnya.
Jika terdapat kesahalan pada akta kelahiran, maka dapat dilakukan perbaikan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).
Apa Saja Kesalahan Pada Akta kelahiran
Setiap orang biasanya memiliki kesalahan pada akta kelahiran miliknya, seperti :
- Kesalahan pada nama, yang dimana nama di akta kelahiran berbeda dengan nama yang ada di dokumen KTP, KK (Kartu Keluarga), Paspor dan Ijazah,
- Kesalahan tanggal dan tahun kelahiran, dimana tanggal dan tahun kelahiran berbeda dengan KTP, KK dan Paspor,
- Kesalahan nama orang tua, dimana berbeda nama orang tua yang ada pada akta lahir orang tua dan akta lahir anaknya;
Akibat Kesalahan Pada Akta kelahiran
Jika terdapat kesalahan pada akta kelahiran biasanya berakibat sulitnya mengurus dokumen administrasi lainnya seperti mengurus paspor hingga berurusan dengan pembagian warisan nantinya.
Oleh karena itu jika terdapat kesalahan pada akta kelahiran sebaiknya segera diperbaiki.
Cara Mengurus Perbaikan pada Akta Kelahiran
Dalam praktek, jika akta lahir sudah terbit diatas 1 (satu) tahun dan ingin dilakukan perbaikan, maka umumnya Disdukcapil menyarankan agar perbaikan tersebut melalui mekanisme penetapan pengadilan.
Seseorang yang merasa terdapat kesalahan nama pada akta kelahiran harus mengajukan permohonan izin perbaikan pada akta kelahiran ke Pengadilan Negeri.
Dasar Hukum Perbaikan Akta Lahir di Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk melakukan perbaikan akta kelahiran dengan dasar hukum Pasal 56 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan :
“ Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pencatatan peristiwa penting inilah yang banyak ditafsirkan jika perbaikan akta kelahiran bagian dari peristiwa penting sehingga memerlukan penetapan pengadilan negeri.
Syarat Perbaikan Akta Kelahiran di Pengadilan
Syarat yang harus dipenuhi dalam perbaikan akta kelahiran di Pengadilan Negeri, yaitu :
- Surat Permohonan ke Pengadilan berisi alasan perbaikan akta lahir,
- KTP Pemohon,
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon,
- Akta Kelahiran,
- Bukti pendukung terkait adanya kesalahan pada akta kelahiran,
- Paspor jika ada,
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Pelaporan Perbaikan Akta Kelahiran ke Disdukcapil
Jika proses pengadilan telah selesai dan telah dikeluarkan putusan pengadilan, maka tahap berikutnya adalah melaporkan ke disdukcapil agar diberikan catatan pinggir perbaikan pada akta lahir.
Adapun jangka waktu pelaporan perbaikan akta kelahiran di disdukcapil yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan putusan pengadilan negeri.
Jasa Mengurus Perbaikan Akta Lahir
ILS Law Firm memberikan jasa pengurusan perbaikan pada akta lahir seperti nama, kesalahan pada tanggal dan tahun lahir hingga perbaikan nama orang tua yang permohonannya diajukan di Pengadilan Negegeri.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus perbaikan akta kelahiran di pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id