Pertanyaan :
Bagaimana cara merubah status “KAWIN” di dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) saya menjadi “BELUM KAWIN” ?. Hal ini saya tanyakan dikarenakan saya merasa belum pernah menikah, akan tetapi terdapat kesalahan dalam dokumen-dokumen administrasi saya.
Jawaban :
Salah satu cara melakukan perubahan status perkawinan “KAWIN” diubah menjadi “BELUM KAWIN” sepanjang dapat dibuktikan belum pernah menikah adalah dengan mengajukan permohonan perbaikan pada KTP dan KK adalah melalui penetapan pengadilan negeri.
Dasar Hukum Perubahan Status Perkawinan di Pengadilan
Jika merujuk Pasal 1 angka 14 pada UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No. 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan “KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.”
Selanjutnya dalam Pasal 65 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyatakan KTP-el memiliki Elemen data pada kependudukan, yaitu :“ NIK, Nama, Tempat tanggal lahir, Laki-laki atau perempuan, Agama, Status Perkawinan, Golongan darah, Alamat, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Pas foto, Masa berlaku,Tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”
Kemudian, jika merujuk pada Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peruahan Elemen Data Kependudukan pada KTP-el disebutkan bila “status perkawinan” masuk dalam ketegori Elemen Data Kependudukan yang bersifat Dinamis.
Oleh karena stutus perkawinan masuk dalam kategori elemen data kependudukan dinamis, maka perubahan terhadap status perkawinan itu dilakukan salah satunya melalui penetapan pengadilan negeri.
Pasal 4 ayat (1) huruf (b) Permendagri No.74 Tahun 2015 menyebutkan :
“ perubahan data dinamis dapat dilakukan perubahan melalui : (b) penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi berwenang.”
Oleh karena itu, jika pihak disdukcapil sebagai pihak yang berwenang tidak dapat membantu melakukan perubahan secara langsung, maka anda dapat mengajukan permohonan perubahan status perkawinan tersebut ke Pengadilan Negeri.
Ke Pengadilan Negeri Mana Mengajukan ?
Permohonan perubahan status perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon.
Contoh, jika Pemohon bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Syarat Mengurus Perubahan Status Perkawinan
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan status perkawinan “KAWIN” menjadi “BELUM KAWIN” adalah sebagai berikut :
- KTP Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat Pernyataan Bila Belum Pernah Kawin Materai Rp.10 rb,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Pencatatan Perubahan Status Perkawinan ke Disdukcapil
Jika proses pengadilan negeri telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan pencatatan perubahan status ke Disdukcapil dan Kelurahan untuk melakukan perubahan KTP-el dan KK.
Jasa Mengurus Perubahan Status Perkawinan
ILS Law Firm memberikan jasa pengurusan perubahan status perkawinan “KAWIN” menjadi “BELUM KAWIN” di Pengadilan Negeri mulai dari proses pendaftaran hingga mewakili di Pengadilan.
Namun permohonan perubahan status ini bisa ditolak jika terbukti terdapat perkawinan.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus perbaikan akta kelahiran di pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id