Pertanyaan :
Bagaimana cara pengajuan penetapan asal usul anak hasil nikah siri di Pengadilan Agama ?
Jawaban :
Apa itu Penetapan Asal Usul Anak ?
Penetapan asal usul anak adalah permohonan yang diajukan ke pengadilan agama untuk mengesahkan anak yang lahir dari perkawinan siri. Adapun pihak pemohon di pengadilan agama adalah pasangan suami dan isteri yang menikah siri tersebut.
Pasal Berapa Dasar Hukum Asal Usul Anak
Dasar hukum permohonan asal usul anak diatur dalam Pasal 103 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan :
“ Bila akta kelahiran alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.”
Kewajiban Sebelum Penetapan Asal Usul Anak
Jika melihat aturan yang ada, maka permohonan asal usul anak ini akan dikabulkan pengadilan agama jika terlebih dahulu perkawinan orang tua dari anak telah diisbatkan berdasarkan penetapan pengadilan agama.
SEMA No.7 Tahun 2012- Kamar Agama -14 berbunyi :
“ Pada prinsipnya dapat mengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapat dikabulkan apabila nikah siri orang Tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.”
Syarat Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama
Syarat permohonan penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama, yaitu :
- KTP Pemohon suami dan isteri,
- Bukti Penetapan Pengadilan Isbat Nikah Orang Tua;
- Buku Nikah orang tua jika telah isbat nikah;
- Akta Lahir Anak atau Surat Lahir Anak;
- Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Tes DNA Anak dengan ayah biologis (jika diperlukan Hakim);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Mengurus Penetapan Asal Usul Anak
ILS Law Firm memberikan jasa dalam mengurus penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama, termasuk jika ingin meminta penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara pengajuan permohonan asal usul anak hasil nikah siri di pengadilan agama, dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id