perbedaan penggelapan dan penipuan

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan di KUHP

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Penipuan dan penggelapan dalam hukum pidana merupakan dua tindak pidana yang sering kali menimbulkan pengertian yang kabur. Keduanya sama-sama melibatkan dan merugikan orang lain. Memahami perbedaan keduanya menjadi penting dalam perkara-perkara tertentu dengan pembuktian unsur-unsur dalam tindak pidananya.

Penipuan di KUHP

Penipuan adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk membohongi atau menipu atau memanipulasi orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi sehingga perbuatan yang langsung merugikan tidak dilakukan oleh pelaku, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Pengaturan tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini rumusannya juga telah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 378 KUHPPasal 492 UU 1/2023
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Contoh kasus penipuan, ketika pelaku menggunakan identitas palsu untuk meminta orang lain mentransfer sejumlah uang.

Penggelapan di KUHP

Penggelapan adalah tindakan dengan menyalahgunakan penguasaan harta benda yang seharusnya dimiliki maupun dikelola untuk pihak lain. Sama halnya dengan penipuan, tindak pidana penggelapan juga diatur dalam KUHP maupun UU 1/2023.

Pasal 372 KUHPPasal 486 UU 1/2023
Barangsiapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp900 ribuSetiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pengenaan pidana denda dalam rumusan Pasal 378 KUHP disesuaikan dengan Perma 2/2012 yaitu dilipatgandakan menjadi 1000 kali.

Tindak pidana penggelapan biasanya dilakukan oleh seseorang yang dipercaya untuk mengelola harta benda milik orang lain yang justru memanfaatkan atau mengambil barang tersebut untuk kepentingan diri sendiri tanpa izin.

Contoh kasus penggelapan, ketika pelaku meminjam kendaraan milik orang lain kemudian tidak dikembalikan dan dijual kepada pihak lain.

Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di KUHP

perbedaan tindak pidana Penipuan terletak pada tujuan dari kejahatan yang dilakukannya. Penipuan orientasi kejahatan pelaku bertujuan mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan kebohongan atau tipu muslihat terhadap korban, sedangkan tindak pidana penggelapan orientasi kejahatan pelaku untuk menguasai barang milik orang lain yang sudah yang dikuasainya secara sah untuk kepentingan pribadinya.

ParameterPenipuanPenggelapan
Dasar hukumPasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023
Cara perolehan barangPenyerahan atau pemberian barang oleh korban kepada pelaku dengan tipu muslihat, rekayasa, kebohonganBarang sudah dikuasai oleh pelaku secara sah yang kemudian disalahgunakan kepercayaan atas barang tersebut secara melawan hukum
Niat pelakuPelaku membujuk korban menyerahkan barangNiat jahat muncul setelah barang berada dalam kekuasaan pelaku
Motif tindak pidanaMemperoleh keuntungan dengan cara curangMemiliki barang atau uang dalam penguasaannya, pada dasarnya barang atau uang tersebut milik orang lain
ObjekBarang, uang, jasa atau hak. Mencakup memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.Barang atau uang yang sudah dalam penguasaan pelaku secara sah
Sanksi pidanaPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pidana penipuan dan penggelapan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru