Pengertian Pemalsuan Surat dan Dokumen
Pemalsuan adalah serangkaian proses, cara, atau perbuatan untuk membuat sesuatu menjadi palsu, tidak tulen, tidak sah, tiruan, atau gadungan. Menurut KBBI, surat merupakan sesuatu yang ditulis, secara tertulis dalam bentuk tulisan. Dengan demikian, pemalsuan surat atau dokumen adalah serangkaian perbuatan yang dimana bertujuan untuk memalsukan surat atau dokumen resmi sehingga merugikan orang lain. Tindak pidana pemalsuan surat telah diatur rumusannya dalam Pasal 263 KUHP Lama dan Pasal 391 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) yang keberlakuan pada tahun 2026 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diundangkannya. Adapun ancaman pidana pemalsuan surat dan dokumen yaitu 6 (enam) tahun penjara.
Pasal Pemalsuan Surat dan Dokumen di KUHP
Ketentuan Pasal yang mengatur pemalsuan surat di Pasal 264 KUHP Lama dan Pasal 391 UU No.1 Tahun 2003 (KUHP Baru), yaitu:
Pasal 263 KUHP | Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP Baru) |
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. | 1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar. |
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. | 2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). |
Unsur-Unsur Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP
Menurut Adami Chazawi, tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP terdapat 2 (dua) kejahatan. Berikut uraian unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP meliputi:
- Unsur objektif:
- Perbuatan:
- Membuat palsu;
- Memalsu.
- Objeknya yakni surat:
- Yang dapat menimbulkan suatu hak;
- Yang menimbulkan suatu perikatan;
- Yang menimbulkan suatu pembebasan hutang;
- Yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hak.
- Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tertentu.
- Perbuatan:
- Unsur subjektif: dengan maksud untuk memakai menyuruh orang lain seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP meliputi:
- Unsur objektif:
- Perbuatan:
- Memakai;
- Objeknya yakni surat:
- Surat palsu;
- Surat yang dipalsukan
- Pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
- Perbuatan:
- Unsur subjektif: dengan sengaja.
Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan Surat di KUHP
Selanjutnya, apabila dilihat dari rumusan pasal pemalsuan surat dalam KUHP Lama dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dapat diuraikan bentuk-bentuk pemalsuan dokumen yang merupakan tindak pidana sebagai berikut:
KUHP | UU No. 1/2023 (KUHP Baru) |
Pasal 275 Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 – 5, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas. | Pasal 393 Setiap orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp.10 juta. Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. |
Pasal 266 Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. | Pasal 394 Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar. |
Pasal 267 Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. | Pasal 395 Dokter yang memberi surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp.2 miliar. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi setiap orang yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya. |
Pasal 268 Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu. | Pasal 396 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta setiap orang yang:membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; ataumempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. |
Pasal 269 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan. | Pasal 397 Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta, setiap orang yang:membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; ataumenggunakan surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu. |
Pasal 270 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. | Pasal 398 Setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta, jika:membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; ataumeminta untuk memberi surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.Setiap orang yang menggunakan surat yang tidak benar atau yang dipalsu pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana sama. |
Pasal 271 Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. | Pasal 399 Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp.200 juta, setiap orang yang:membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau ternak, atau memerintahkan untuk memberi surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; ataumenggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu. |
Pasal 274 Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan. | Pasal 400 Dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta, setiap orang yangmembuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; ataumenggunakan surat keterangan dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu. |
Penghitungan pidana denda dalam KUHP telah disesuaikan dengan adanya Pasal 3 Perma 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang dilipatgandakan menjadi 1000 kali. Selanjutnya, untuk penghitungan pidana denda dalam UU 1/2023 sesuai dengan kategori pidana denda pada Pasal 79 UU 1/2023.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id