pencemaran nama baik media sosial

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Cara Lapor ke Polisi ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik di Media Sosial ? Berapa hukuman orang yang melakukan pencemaran nama baik seseorang di Media Sosial sesuai UU ITE ?

Jawaban :

Penggunaan media sosial yang masif menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, WhatsApp, Youtube, Twitter (x) dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi dan berinteraksi secara cepat dan jauh. Meskipun media sosial pada era digital ini memiliki banyak manfaat, media sosial juga menuai dampak negatif, seperti penggunaannya untuk melakukan tindak kriminalitas.

Tindak kriminalitas dalam hal ini berupa pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan melalui serangkaian perbuatan penyebaran informasi palsu, fitnah, atau penghinaan yang merugikan reputasi atau kehormatan seseorang melalui lontaran komentar jahat maupun postingan yang berpotensi merusak citra seseorang melalui media sosial.

Oleh karena itu, apabila seseorang merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, ia sebagai korban berhak melaporkan ke kantor polisi untuk mendapatkan keadilan.

Hukuman Pelaku Tindak Pidana

Aturan seputar hukuman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dimedia sosial diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali menjadi UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Pasal 27A UU ITE :

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Unsur-unsur Pasal 27A ITE diatas yaitu:

  1. Setiap orang adalah penyebar yang dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perlu dianalisis secara mendalam pelaku utama penyebaran konten.
  2. Dengan sengaja, dibuktikan dengan tujuan/maksud dari penyebar konten tersebut.
  3. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Perbuatan ini dilakukan dengan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah;
  4. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Unsur ini dipenuhi jika konten tersebut sudah dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.

Sebagai informasi, tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE bersifat delik aduan sehingga berimplikasi pada penuntutan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari korban.

Pasal 45 ayat (4) UU ITE :

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.”

Terdapat pengecualian dalam Pasal 27A apabila perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan atas dirinya sendiri, atau informasi yang dimuat merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan, maka penyebar tidak dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024.

Cara Melapor Ke Polisi

Kasus pencemaran nama baik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik ke kantor Polisi:

  1. Mengumpulkan bukti yang relevan. Bukti-bukti dapat berupa tangkapan layar (screenshot), video, foto, dan lain-lain. Apabila diperlukan adanya saksi untuk menguatkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik.
  2. Siapkan kuasa hukum. Pendampingan kasus pencemaran nama baik oleh kuasa hukum bertujuan mempermudah laporan dan proses hukum.
  3. Datang ke kantor polisi. Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti yang ada menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  4. Melapor secara tertulis maupun lisan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan untuk menilai layak tidaknya dibuatkan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan.
  5. Petugas akan melakukan wawancara kepada pelapor dalam bentuk Berita Acara Wawancara Saksi Pelapor.

Apabila terbukti sebagai tindak pidana, maka petugas kepolisian akan menaikkan status pemeriksaan tahap penyidikan dan akan melimpahkannya ke penuntutan di kejaksaan sebelum masuk ke Pengadilan.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru