fitnah

Perbedaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Hukum

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa perbedaan fitnah dan pencemaran nama baik di KUHP ? ancaman hukuman untuk pelaku fitnah dan pencemaran nama baik ?

Jawab :

Perbuatan fitnah merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana pencemaran nama baik. Fitnah akan terjadi apabila tuduhan dari pelaku tidak terbukti benar, sedangkan pencemaran nama baik mengandung tuduhan yang terbukti benar, tetapi yang bersangkutan merasa direndahkan. Adapun terdapat perbedaan fitnah dan pencemaran nama baik dari media penyebarannya yaitu ketika pencemaran nama baik dapat dinyatakan dalam bentuk media apapun. Lain halnya dengan fitnah yang hanya disebarkan secara lisan baik secara individu maupun dalam suatu forum yang dihadiri banyak orang.

Fitnah di KUHP

Fitnah adalah pernyataan atau tuduhan tidak benar tentang seseorang melalui kata-kata yang diucapkan yang dapat merusak reputasi seseorang. Fitnah dapat disebarkan melalui ucapan atau pernyataan lisan baik secara individu maupun dalam kelompok. Misalnya, menuduh rekan kerja melakukan pencurian uang tanpa bukti yang nyata, maka pelaku dianggap telah melakukan perbuatan fitnah. Pemalsuan fakta dengan mengabaikan sebuah kebenaran dan diucapkan di depan umum dapat menyebabkan kerugian bagi individu lain.

Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP (KUHP Lama) dan Pasal 434 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) sebagai berikut :

Pasal 311 KUHP:

  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 434 UU No. 1/2023 (KUHP Baru):

  1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
    • hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
    • Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya,
    • Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Pencemaran Nama Baik di KUHP

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal itu diketahui oleh publik atau umum. Tindakan pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui media, seperti media sosial, surat, poster, surat kabar, dan lain-lain. Misalnya, seseorang memposting tulisan negatif atau komentar merendahkan di media sosial. Adapun pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023.

Pasal 310 ayat (1) KUHP:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP Baru) :

Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Wajib diketahui, setelah adanya Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar fitnah atau kasus pencemaran nama baik dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru