Pertanyaan :
apabila pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berapa lama ancaman pidana penjaranya ?
Jawab :
Pengertian KDRT
Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Apabila seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat mencapai 10 (sepuluh) tahun bila korban KDRT mendapatkan luka berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Terdapat 3 (tiga) bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penceritaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam konteks KDRT meliputi, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga dilakukan oleh orang dalam lingkup rumah tangganya dengan tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, meskipun secara hukum atau persetujuan orang tersebut memiliki tanggung jawab atasnya.
Adapun, penelantaran rumah tangga dapat berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Hukuman Pidana Pelaku KDRT
Setiap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengalami KDRT berhak mendapatkan perlindungan. UU PKDRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT sebagaimana dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53 yang meliputi:
Kekerasan fisik
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) juta bagi orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
- Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) juta jika kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
- Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) jika kekerasan fisik mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Kekerasan psikis
- Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) bagi orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) jika kekerasan psikis jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Kekerasan Seksual
- Pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun atau denda paling banyak Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan kekerasan seksual.
- Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiha) bagi orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangganya.
- Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jika kekerasan seksual dapat menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Penelantaran Rumah Tangga
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya atau menelantarkan orang lain dengan membatasinya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.
Disamping penjatuhan pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku atau penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Setiap orang dalam lingkup rumah tangga yang menjadi korban KDRT wajib melaporkan tindak pidana KDRT untuk mendapatkan perlindungan hukum karena penuntutan pidana baru dapat dilakukan atas dasar adanya aduan.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Pelaporan ke Polisi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id