hukuman pidana suami nikah siri

Suami Nikah Siri: Sanksi Pidana dan Cara Lapor Polisi?

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan:

Suami saya menikah siri dengan perempuan lain padahal masih tercatat perkawinan, apakah dapat dilaporkan ke polisi ?

Jawab:

Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam yang hukumnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat dalam hukum negara. Hukum di Indonesia memandang bahwa nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UU No. 1/1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa “agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan harus dicatat” sehingga apabila pernikahan tidak dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bisakah Nikah Siri Dituntut Secara Hukum Pidana?

Pernikahan siri dapat dituntut secara pidana ketika nikah siri dilakukan apabila mempelai pria dan/atau wanita masih terikat pernikahan yang sah sebelumnya. Terjadinya pernikahan dilakukan tanpa izin dari pasangan sah sebelumnya dapat diasumsikan bahwa telah terjadi perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP dan dapat dihukum 5 (lima) tahun penjara apabila pernikahan siri tersebut dicoba dicatatkan dengan penuh itikat tidak baik sesuai dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Pasal 284 ayat (1) KUHP terkait Perzinahan :

​​Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  • Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  • Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  • seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  • seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Pidana Perkawinan Terdapat Penghalang:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (1) Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

Penerapan Pasal 279 KUHP juga dilakukan sebagai dasar hukum apabila suami melangsungkan perkawinan lagi tanpa mendapatkan izin dari istrinya telah dipertegas dengan adanya SEMA 4/2016.

Bagaimana Cara melaporkan Pasangan Pidana Nikah Siri ke Polisi?

Dalam hal pasangan sah meminta perlindungan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana yaitu dengan melaporkan tindakan pasangannya yang melakukan nikah siri kepada Polisi. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi,

  1. Cari dan konsultasi kepada pengacara. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara.
  2. Kumpulkan bukti-bukti yang relevan. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu wajib ada minimal 2 alat bukti. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat, salinan percakapan, maupun hadirkan saksi yang dapat memperkuat adanya tindak pidana.
  3. Datang ke kantor polisi. Membuat laporan polisi ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diberi penomoran Registrasi Administrasi Penyidikan.
  4. Tindak lanjut Laporan Polisi dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga terlapor. Apabila pemeriksaan dianggap cukup, maka dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar pelaporan pidana untuk kasus pasangan yang nikah siri, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru