Pertanyaan :
Bagaimana cara melaporkan kasus periznahan menurut hukum di kantor polisi ?
Pasal Perzinahan di KUHP
Perselingkuhan dengan persetubuhan di luar perkawinan yang dikenal dengan istilah overspel atau gendak diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan sebagaimana dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Lebih lanjut, Pasal 411 (1) UU 1/2023 yang baru akan diberlakukan tahun 2026 juga mengatur ancaman terhadap perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Dalam KUHP Lama, yaitu Pasal 284 ayat (1) :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam KUHP Baru, yaitu Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 :
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Cara Melapor dan Menuntut Kasus Perzinahan
Tindak pidana perzinahan merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang berimplikasi pada bisa/tidaknya dilakukan penuntutan tergantung pada ada/tidaknya pengaduan dari pihak suami atau istri korban perzinahan.
Sebelum melakukan pelaporan, pelapor wajib memenuhi syarat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang meliputi, 1) keterangan saksi; 2) keterangan ahli; 3) surat; 4) petunjuk; 5) keterangan terdakwa. Adapun bukti juga dapat berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Bukti-bukti tersebut harus mengarah pada tindakan perzinahan agar dapat memenuhi unsur pasal perzinahan.
Selanjutnya, suami atau istri korban perzinahan dapat melaporkan tindak pidana perzinahan ke polisi baik dengan didampingi pengacara atau tidak. Pelapor dapat mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki. Petugas akan membantu dalam proses hukum selanjutnya.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar pelaporan pidana untuk kasus perzinahan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id