penganiayaan ringan

Sanksi Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa perbedaan sanksi pidana penganiayaan ringan dan penganiayaan berat ?

Jawab :

Penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang tujuan pelakunya adalah berbuat sewenang-wenang dan menyiksa orang lain.

Perbedaan saksi penganiayaan ringan dan penganiayaan berat terdapat pada hukuman pidananya yang dimana pelaku penganiayaan ringan dapat dihukum paling lama 3 (tiga) bulan di KUHP Lama paling lama 3 (tiga) bulan. Sedangkan pelaku penganiayaan berat dapat dihukum paling lama 8 (delapan) tahun penjara.

Sanksi Pidana Pasal Penganiayaan Ringan

Sanksi pidana pada pasal penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP lama dengan ancaman 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan di KUHP Baru. Sedangkan di KUHP Baru ancaman pidana bertambah palaing lama 6 (enam) bulan.

Contoh kasus penganiayaan ringan, A dan B terlibat perkelahian, tetapi tidak menimbulkan luka dan masih bisa melakukan pekerjaan sehari-hari.

                Penganiayaan RinganPasal 352 KUHPPasal 471 UU 1/2023 (KUHP Baru)
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).  (1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).  
  (2) Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.  (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).  
(3) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana(3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.


Sanksi Pidana Pasal Penganiayaan Berat

Sanksi pidana pada pasal penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP lama  dan KUHP Baru dengan ancaman 8 (delapan) tahun. Sedangkan, apabila penganiayaan berat mengakibatkan kematian ancaman pidananya sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Contoh kasus penganiayaan berat, A melakukan perundungan kepada B dengan memukulnya menggunakan sebatang kayu secara berulang-ulang sehingga B mengalami luka robek di kepala, patah tulang, dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Penganiayaan BeratPasal 354 KUHP  Pasal 468 UU 1/2023 (KUHP Baru)
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.  (1) Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.   
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar sanksi pidana untuk kasus penganiayaan ringan dan penganiayaan berat di KUHP, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru