Penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat luka fisik dan mental korban hingga meninggal dunia. Tindak pidana penganiayaan sering kali bisa menyebabkan korban kehilangan nyawa. Penganiayaan berujung pada kematian membutuhkan adanya hukuman yang efektif karena menyangkut hak hidup seseorang. Penjatuhan hukuman terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Hukuman Penganiyaan Berakibat Orang Tewas
Jerat hukum bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam KUHP dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru) yaitu:
Pasal 351 KUHP | Pasal 466 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) |
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). | (1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. | (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. | (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. | (3) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. |
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. | (5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. |
Hukuman Penganiyaan Berat Menyebakan Orang Tewas
Jerat hukum bagi pelaku penganiayaan yang berat menyebabkan kematian diatur dalam KUHP dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru) yaitu:
Pasal 354 KUHP | Pasal 468 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) |
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. | (1) Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. |
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. | (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
Berdasarkan rumusan pasal di atas, penganiayaan yang menyebabkan kematian dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023 dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dengan Pasal 354 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (2) UU 1/2023 yaitu pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.
Pelaku penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP atau Pasal 467 ayat (3) UU 1/2023. Hal tersebut juga memungkinkan jika pelaku melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dapat dijerat menggunakan pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan matinya korban dengan penjara maksimal 15 (lima belas) tahun yang termuat dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 469 ayat (2) UU 1/2023.
Contoh Kasus Penganiyaaan
Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 134/Pid.B/2020/PN Srl, dalam kasus ini Penuntut Umum mendakwakan terhadap pelaku dengan dakwaan primair subsidair yaitu Primair Pasal 353 ayat (3) KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada mulanya terdakwa dan korban terlibat pertengkaran yang berakhir pada perbuatan Terdakwa melakukan penusukan ke tubuh korban menggunakan parang. Setelah melakukan penusukan, terdakwa kabur dan korban meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penangan medis. Ditemukan di tubuh korban adanya 2 luka sayat pada lengan kanan. Atas perbuatan Terdakwa, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus penganiyaan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id