Pertanyaan:
Apa sanksi pidana untuk orang yang memakai narkoba ?
Jawab :
Penyalahgunaan narkotika adalah sebuah masalah serius yang berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikis, kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Terdapat beberapa penyebab terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, yaitu:
- Membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti ngebut dan bergaul dengan wanita;
- Menunjukkan tindakan yang menentang orang tua, guru, dan norma sosial;
- Mempermudah penyaluran dan mempermudah perbuatan seks;
- Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional;
- Mencari dan menemukan arti hidup;
- Mengisi kekosongan dan kesepian hidup;
- Menghilangkan kegelisahan, dan frustasi hidup.
Definisi Pemakai Narkoba
Negara Indonesia memiliki kerangka hukum pengaturan terhadap tindak pidana narkotika pada UU No. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas negara. Pemakai narkoba dikategorikan dalam UU 35/2009 sebagai berikut:
- Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
- Penyalahguna sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. *Korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Sanksi Pidana Untuk Pemakai Narkoba
Aturan sanksi pidana penjara bagi pemakai narkoba diatur dalam Pasal 127 UU 35/2009 yang berbunyi:
- Setiap Penyalahguna:
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun.
- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun; dan
- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.
- Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
- Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ancaman pidana rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial wajib dijalankan oleh pemakai narkoba, baik sebagai pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 No. UU 35/2009. Sementara, aturan penempatan rehabilitasi bagi terpidana diatur dalam SEMA 4/2010 yang meliputi:
- Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh BNN.
- Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
- Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI).
- Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar tindak pidana narkotika, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id