Pertanyaan :
Bagaimana cara membuat gugatan wanprestasi ?
Jawab :
Gugatan wanprestasi adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban yang disepakati dalam suatu perjanjian. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri yang berlandaskan pada ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun berpedoman pada RV atau ‘Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering,’ peraturan mengenai acara perdata yang berlaku bagi orang ‘Eropa’ dan ‘Timur Asing’ yang berada di Hindia Belanda kala itu. Dalam membuat gugatan wanprestasi, penting untuk memahami struktur dan substansi gugatan serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Cara Membuat Gugatan Wanprestasi
Berdasarkan Pasal 8 RV (Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering), menentukan beberapa hal yang harus dimuat dalam suatu gugatan wanprestasi, yang meliputi:
1. Identifikasi Bentuk Wanprestasi
Langkah pertama dalam membuat gugatan adalah memahami jenis pelanggaran yang terjadi. Wanprestasi dapat berupa:
- Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali.
- Melaksanakan kewajiban secara tidak tepat atau tidak sesuai ketentuan perjanjian.
- Melaksanakan kewajiban tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Setelah jenis wanprestasi diidentifikasi, pihak penggugat perlu mengumpulkan bukti yang mendukung klaim tersebut, seperti kontrak, korespondensi, atau bukti lain yang relevan.
2. Menyusun Surat Gugatan
Gugatan wanprestasi disusun dalam bentuk surat gugatan yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Identitas Para Pihak
Penggugat harus mencantumkan secara jelas identitas lengkap dari pihak penggugat dan tergugat, termasuk nama, usia, kewarganegaraan, alamat, dan informasi lainnya yang relevan. Jika salah satu atau kedua pihak merupakan badan hukum, maka cukup mencantumkan nama badan hukum, tempat kedudukan, dan alamat kantor.
- Posita atau Fundamentum Petendi atau Dasar Gugatan
Posita atau fundamentum petendi adalah bagian yang menjelaskan dasar tuntutan dalam gugatan, yang terdiri dari dua elemen utama:
- Peristiwa dan Duduk Perkara: Uraian tentang peristiwa, kejadian-kejadian atau fakta-fakta, atau duduk perkara yang menunjukkan bahwa telah terjadi wanprestasi. Pada bagian ini, penggugat perlu menjelaskan dengan jelas hubungan antara peristiwa yang terjadi dengan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh tergugat.
- Hubungan Hukum atau Dasar Yuridis: Uraian yang menunjukkan adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis suatu gugatan. Ini meliputi alasan hukum yang mendasari tuntutan dan mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum yang relevan.
- Petitum atau Tuntutan Hukum
Petitum adalah bagian di mana penggugat mengajukan permohonan atau tuntutan kepada hakim untuk memberikan keputusan atas hak yang dituntut. Beberapa tuntutan yang umum diajukan dalam gugatan wanprestasi adalah:
- Meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam perjanjian.
- Menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami penggugat akibat wanprestasi tergugat.
- Meminta agar pengadilan memutuskan untuk membatalkan kontrak yang bersangkutan.
Syarat-Syarat Formil dalam Membuat Surat Gugatan
Beberapa syarat formil yang harus terpenuhi dalam membuat surat gugatan, yaitu:
- Gugatan harus jelas dan lengkap, baik mengenai subjek, objek maupun posita dan petitumnya.
- Para pihak yang terlibat haruslah yang memang bekedudukan sebagai pihak yang berkepentingan di dalam gugatan.
- Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang sesuai dengan kompetensi relatif.
- Gugatan tidak prematur dalam arti mengajukan gugatan ketika sudah tepat dengan waktunya (tidak terlalu dini).
Untuk menghindari gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) maka harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan wanprestasi telah memenuhi syarat-syarat formil di atas. Dengan memahami elemen-elemen yang diwajibkan dalam penyusunan gugatan, seperti yang diatur dalam KUH Perdata dan RV, penggugat dapat menyusun gugatan yang lebih efektif dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam beracara perdata di pengadilan.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar pembuatan gugatan wanprestasi dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id