nasabah wanprestasi

Nasabah Wanprestasi, Langkah Hukum Kreditur?

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan:

Apa langkah hukum yang dapat digunakan kreditur apabila nasabah melakukan perbuatan wanprestasi ?

Jawab:

Dalam praktik perjanjian kredit, risiko wanprestasi oleh nasabah sering menjadi isu yang harus dihadapi oleh kreditur. Wanprestasi, sesuai Pasal 1243 KUH Perdata, terjadi apabila debitur gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian, baik itu dalam bentuk tidak melunasi pinjaman, keterlambatan pembayaran, atau pelanggaran klausul lainnya. Artikel ini membahas langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur ketika menghadapi debitur yang wanprestasi.

Identifikasi Wanprestasi

Langkah pertama yang harus dilakukan kreditur adalah memastikan adanya wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata mengatur bahwa debitur dinyatakan wanprestasi setelah diperingatkan (somasi) secara resmi oleh kreditur. Somasi ini berfungsi sebagai pemberitahuan agar debitur melaksanakan kewajibannya dalam waktu tertentu.

Somasi biasanya dilakukan secara tertulis dan disampaikan melalui mekanisme yang dapat dibuktikan secara hukum, seperti surat tercatat atau akta notaris. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kreditur memiliki bukti bahwa debitur telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian.

Pilihan Langkah Hukum Kreditur Jika Nasabah Wanprestasi

Setelah memastikan adanya wanprestasi, kreditur memiliki beberapa langkah hukum yang dapat diambil:

  1. Upaya Non-Litigasi (Mediasi atau Negosiasi)

Kreditur dapat mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi atau negosiasi. Upaya ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga dapat mempertahankan hubungan baik dengan nasabah. Misalnya dengan memberikan restrukturisasi kredit oleh bank kepada nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kredit. Hasil dari negosiasi ini biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian penyelesaian (settlement agreement) yang bersifat mengikat secara hukum.

  1. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Jika mediasi tidak berhasil, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan KUH Perdata, kreditur dapat menuntut:

  1. Pemenuhan kewajiban (specific performance), dengan melaksanakan kontrak secara utuh tanpa bentuk ganti rugi lainnya, seperti pemenuhan pembayaran utang atau hal lain yang telah diatur dalam perjanjian.
  2. Penggantian kerugian, yang meliputi penggantian biaya, kerugian secara materiil, dan/atau bunga yang ditimbulkan dari keterlambatan atau ketidakmampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
  3. Pembatalan perjanjian dengan disertai permintaan penggantian kerugian.
  4. Eksekusi Benda Jaminan

Dalam perjanjian kredit yang disertai jaminan, kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang dijaminkan setelah upaya-upaya yang patut untuk memperingkatkan dan menegur nasabah tentang pemenuhan kewajibannya telah dilakukan akan tetapi tetap tidak diindahkan atau dilaksanakan oleh nasabah. Eksekusi ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1155 KUH Perdata atau Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Jika nasabah selaku debitur tidak juga melaksanakan kewajibannya, kreditur berhak untuk menjual barang jaminan tersebut melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Kesimpulan

Menghadapi nasabah wanprestasi membutuhkan langkah yang sistematis, mulai dari identifikasi wanprestasi, pemberian somasi, hingga pengambilan langkah hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pemahaman mendalam terhadap hukum perdata, khususnya mengenai wanprestasi, sangat penting untuk memastikan hak-hak kreditur tetap terlindungi.

Kreditur juga disarankan untuk terus memperbarui strategi mitigasi risiko kredit yang hendak diajukan ke nasabah, seperti memperketat analisis kelayakan kredit dan menyertakan jaminan yang mudah dieksekusi, guna mengurangi potensi kerugian di masa depan.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi yang dilakukan nasabah dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru