Pertanyaan :
Cara penyelesaian hukum kasus wanprestasi jual beli online ?
Jawab:
Di era digital saat ini, jual beli online telah menjadi praktik umum yang memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, termasuk terjadinya wanprestasi. Wanprestasi dalam jual beli online terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, seperti barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang dideskripsikan atau keterlambatan dalam pengiriman. Hal ini dapat menimbulkan sengketa hukum yang perlu diselesaikan secara tepat.
Contoh Kasus Wanprestasi dalam Jual Beli Online
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah perihal keluhan seorang pembeli terhadap pihak penjual di platform e-commerce karena barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi. Dalam perkara ini, misalnya pembeli telah membeli sebuah ponsel baru asli (original), tetapi justru barang yang dikirim adalah ponsel tidak resmi alias palsu. Pembeli mencoba menghubungi penjual melalui platform tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Dalam kasus lain, juga sering dijumpai keterlambatan dalam pengiriman yang sangat lama dari waktu yang diperjanjikan, adapun ketika barang diterima, barang tersebut dalam keadaan yang rusak atau terdapat beberapa barang yang tidak lengkap.
Penyelesaian Hukum
Penyelesaian wanprestasi dalam jual beli online dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:
1. Penyelesaian Non-Litigasi
Penyelesaian ini dilakukan di luar pengadilan dan melibatkan upaya mediasi atau negosiasi antara pihak-pihak yang berselisih. Dalam jual beli online, penyedia platform e-commerce memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana penyelesaian sengketa seperti layanan pengaduan bagi konsumen, yang meliputi prosedur pengaduan konsumen, mekanisme tindak lanjut pengaduan, petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan dan jangka waktu penyelesaian permasalahan.
Dengan begitu, pembeli dapat mengajukan klaim melalui fitur pengaduan yang disediakan oleh platform untuk penyelesaian masalah dengan meminta pengembalian dana (refund) atau penggantian barang kepada pelaku usaha atau penjual. Di samping itu, sebagian besar platform juga memiliki kebijakan perlindungan konsumen yang memberikan perlindungan tambahan kepada pembeli dengan menyertakan asuransi atau garansi setiap pembelian barang tertentu.
2. Penyelesaian Litigasi (Pengadilan)
Jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan berhak meminta ganti rugi kepada pihak yang melakukan wanprestasi. Dalam proses litigasi, hakim akan menilai apakah terdapat perbuatan wanprestasi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Dalam kasus ini, pembeli dapat mengajukan bukti-bukti seperti:
- Bukti transaksi berupa faktur atau nota pembelian.
- Percakapan dalam hal pemesanan barang antara pembeli dan penjual.
- Foto dan/atau video barang yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum pada laman situs e-commerce.
Jika terbukti, hakim dapat dapat memerintahkan penjual untuk mengembalikan uang atau memberikan barang pengganti sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Analisis Hukum
Dalam jual beli online, hubungan hukum antara penjual dan pembeli biasanya diatur oleh perjanjian elektronik yang dihasilkan melalui persetujuan transaksi di platform e-commerce. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian yang sah harus memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Oleh karena itu, transaksi jual beli online yang dilakukan secara sah juga tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian.
Selain itu, perihal transaksi jual beli juga diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), yang pada intinya mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jelas terkait barang atau jasa yang ditawarkan, termasuk syarat kontrak yang diberikan. Jika penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai deskripsi, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUPK dan informasi/dokumen elektronik serta hasil cetakannya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian di pengadilan.
Kesimpulan
Wanprestasi dalam jual beli online merupakan permasalahan yang sering terjadi akibat kurangnya kepatuhan terhadap perjanjian atau ketidaksesuaian barang yang diterima. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi atau litigasi, tergantung pada kompleksitas masalah dan itikad baik para pihak. Konsumen juga harus memahami hak-hak hukumnya agar dapat melindungi diri dari kerugian dalam transaksi jual beli online.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi jual beli online dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id