Konsultasi Hukum Online Pengacara di Jakarta
Profesional, Memberi Solusi, Respon Cepat, & Menjaga Informasi Calon Klien
Layanan Konsultasi Hukum
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum untuk orang pribadi dan
perusahaan terkait permasalahan hukum.
Hutang Piutang (Wanprestasi)
Pembagian Warisan
Bank & Lembaga Pembiayaan
Gugatan di PTUN
Asuransi
Kesehatan & Rumah Sakit
Layanan Jasa Hukum Poluler
“The experience you need. The results you want.”
Tim Kami
ILS Law Firm memiliki tim pengacara berlisensi, pengalaman praktek diatas 12 tahun, solutif, terbuka dan cepat respon.
Dipercaya Konsultasi Hukum 1000+ Tiap Tahun
- Rosl*****
- Tauf*****
- Ant***
Pilih Cara Konsultasi Hukum
“ Pilih cara konsultasi hukum yang nyaman dan baik untuk anda, karena kami menjamin menjaga data dan informasi pribadi setiap calon klien.”
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan Via Chat Whtsapp (WA), Zoom atau Google Meet.
- Konsultasi tidak dibatasi waktu (Bisa kapan saja).
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di Kantor kami atau tempat disepakati dengan calon klien.
- Konsultasi dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB.
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum (QnA)
Apa itu Konsultasi Hukum dari ILS Law Firm ? Kami
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi seputar hukum untuk masyarakat atau perusahaan yang membutuhkan jasa hukum atau bertanya seputar permasalahaan hukum yang sedang atau akan dihadapi.
Konsultasi Hukum Seputar Apa ?
ILS Law Firm memberikan 2 (dua) layanan konsultasi seputar hukum yaitu bersifat litigasi dan non-litigasi. Litigasi seperti konsultasi seputar gugatan perdata (wanprestasi & PMH), gugatan perceraian, hak asuh anak dan gono gini, gugatan kepailitan & PKPU, gugatan di PTUN dan lainnya. Non Litigasi seperti pembuatan legal opinion (LO), pembuatan kontrak/ perjanjian kerjasama, pembuatan peraturan perusahaan hingga melakukan mediasi, pendaftaran merek (HAKI) hingga RUPS perusahaan.