Kesehatan & Rumah Sakit

Sengketa/ konflik di bidang  Kesehatan & Rumah Sakit yaitu mencakup kasus dibidang perdata atau kasus pidana (laporan polisi) di bidang kesehatan, seperti :

  • Konflik antara rumah sakit dan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);
  • Konfilik antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan rumah sakit atau dengan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);
  • Dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contohnya dugaan tindak pidana Malpraktik hingga Aborsi.
  • Dugaan tindak pidana menyebarkan atau memperdagangkan alat kesehatan secara illegal.

Jasa Hukum

 
ILS Law Firm memberikan jasa hukum dibidang hukum kesehatan & rumah sakit, yaitu :
  • Mengajukan gugatan  Perbuatan Melawan Hukum  meminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri;
  • Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
  • Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
  • Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar gugatan;
  • Mendampingi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contoh : Laporan Polisi Malpraktek, Aborsi atau Peredaran Alat kesehatan atau Obat secara illegal dan melawan hukum;
  • Mendampingi pihak-pihak terkait sebagai Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan  hingga Pengadilan Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit.