Perbankan, Lembaga Pembiayaan & Asuransi

Sengketa/ konflik di bidang Perbankan, Lembaga Pembiayaan Non Perbankan & Asuransi yaitu mencakup kasus dibidang perdata litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan) atau kasus pidana (laporan polisi).

Jasa Hukum

 
ILS Law Firm memberikan jasa hukum dibidang hukum perbankan, lembaga pembiayaan non-perbankan & asuransi, yaitu :
  • Mengajukan gugatan wanprestasi dan/atau gugatan  Perbuatan Melawan Hukum  terkait permintaan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri;
  • Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
  • Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
  • Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar tuntutan;
  • Mendampingi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan dan asuransi;
  • Mendampingi pihak-pihak terkait sebagai Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan  hingga Pengadilan Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan hingga dan asuransi.