kompetensi relatif gugatan perdata

Kompetensi Relatif Gugatan Perdata di Pengadilan

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Kompetensi relatif gugatan perdata di pengadilan mengacu pada kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukum, seperti tempat kedudukan tergugat, tempat terjadinya peristiwa hukum, atau tempat tinggal pihak yang bersangkutan. Dalam sistem peradilan Indonesia, kompetensi relatif memiliki peran yang sangat penting untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan efisiensi dalam proses peradilan.

Konsep Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif gugatan perdata merujuk pada kemampuan suatu pengadilan untuk menangani perkara yang diajukan, berdasarkan pertimbangan tempat atau lokasi tertentu. Pasal 118 HIR mengatur tentang kompetensi relatif ini. Pengaturan ini berbeda dengan kompetensi absolut yang menentukan jenis atau ruang lingkup perkara yang dapat ditangani oleh pengadilan tertentu, misalnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada dasarnya, kompetensi relatif mengatur bahwa gugatan perdata diajukan kepada pengadilan yang memiliki yurisdiksi berdasarkan tempat kedudukan tergugat atau tempat peristiwa hukum terjadi. Dalam hal ini, jika tergugat memiliki domisili di tempat tertentu, maka pengadilan yang berada di wilayah tersebut berhak untuk mengadili perkara tersebut. Demikian pula jika peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan terjadi di suatu tempat, pengadilan di tempat tersebut dapat menangani perkara itu.

Kriteria Kompetensi Relatif

Menurut Pasal 118 HIR, terdapat beberapa kriteria yang menentukan kompetensi relatif gugatan perdata:

  1. Tempat Tinggal Tergugat: Pengadilan yang memiliki kompetensi relatif untuk menangani gugatan perdata adalah pengadilan yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan yang menyatakan bahwa gugatan harus diajukan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi berdasarkan tempat tinggal tergugat.
  2. Tempat Terjadinya Peristiwa Hukum: Selain tempat tinggal tergugat, tempat terjadinya peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan juga mempengaruhi kompetensi relatif pengadilan. Misalnya, jika sebuah perjanjian yang disengketakan dibuat di suatu tempat, pengadilan di wilayah tersebut dapat memiliki kewenangan untuk menangani sengketa.
  3. Tempat Pekerjaan atau Tempat Usaha: Dalam beberapa perkara, kompetensi relatif juga dapat didasarkan pada tempat kerja atau tempat usaha pihak yang terlibat. Misalnya, dalam sengketa antara perusahaan dan karyawan, pengadilan yang memiliki yurisdiksi adalah pengadilan di wilayah tempat perusahaan beroperasi atau tempat karyawan bekerja.

Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Kompetensi Relatif

Penentuan kompetensi relatif gugatan perdata menjadi sangat penting karena dapat mempengaruhi kelancaran proses peradilan. Pengadilan yang tidak memiliki kompetensi relatif untuk mengadili suatu perkara dapat mengakibatkan adanya keberatan atau pengajuan eksepsi dari pihak tergugat mengenai tidak sahnya gugatan tersebut.

Namun, jika tergugat tidak mengajukan eksepsi, pengadilan yang menerima gugatan dianggap memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara tersebut. Beberapa pertimbangan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yaitu:

  1. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat).
  2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat).
  3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal). 
  4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui). 
  5. Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa).
  6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian).

Kesimpulan

Kompetensi relatif gugatan perdata adalah aspek penting dalam sistem peradilan Indonesia yang menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara berdasarkan kriteria tempat tinggal tergugat, tempat terjadinya peristiwa hukum, atau tempat lain yang relevan. Memahami ketentuan ini dengan baik akan membantu pihak-pihak yang terlibat maupun bagi praktisi hukum dalam gugatan perdata untuk memilih pengadilan yang tepat, menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidaktepatan dalam pemilihan pengadilan.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kompetensi relatif gugatan perdata dimana diajukan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru