setelah pidana dapat gugat perdata

Setelah Dipidana, Dapatkah Gugat Perdata?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah seseorang yang sudah divonis hukuman penjara akibat melakukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan uang dapat digugat perdata di pengadilan ?

Jawaban :

Seringkali kita mendengar kasus di mana seseorang yang telah divonis bersalah dalam perkara pidana kemudian digugat secara perdata oleh korban, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dimensi kerugian pribadi. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan dalam hukum? Artikel ini akan membahas mengenai kemungkinan seseorang yang telah dihukum pidana dapat digugat secara perdata.

Perbedaan dan Hubungan Antara Hukum Pidana dan Perdata

Dalam sistem hukum Indonesia, antara pidana dan perdata merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dengan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana yang melanggar hukum terutama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, hukum perdata berfokus pada hubungan hukum antar individu atau badan hukum, khususnya terkait hak dan kewajiban dalam konteks privat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Meskipun memiliki karakteristik berbeda, keduanya bisa saling terkait dalam situasi tertentu, terutama bila tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Prinsip Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata

Untuk aspek pembuktian, pada perkara pidana bisa jadi lebih sulit karena hakim berusaha mencari kebenaran materil dengan menggunakan prinsip “beyond a reasonable doubt“, yaitu harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan sama sekali dalam menemukan kebenaran materiil karena pengenaan pidana terhadap seseorang akan berkaitan dengan pembatasan hak asasi orang tersebut. Sementara itu, perkara perdata sebagian besar memerlukan pembuktian berdasarkan “preponderance of evidence“, yaitu ketersediaan bukti yang dihadirkan masing-masing pihak untuk mendasarkan argumentasi atau gugatan hukumnya. Dengan demikian, meskipun pelaku dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, gugatan perdata tetap memiliki proses pembuktian tersendiri yang harus dipenuhi oleh penggugat.

Situasi Dimana Gugatan Perdata Tetap Dimungkinkan

Seseorang yang telah dihukum pidana masih dapat digugat secara perdata perdata yang dilakukan secara terpisah dengan beberapa pertimbangan:

  1. Terdapat Kerugian Materiil atau Immateriil

Hukum perdata memberikan ruang untuk penggantian kerugian yang dialami korban, baik berupa kerugian materiil seperti kerusakan harta benda maupun immateriil seperti kehilangan keuntungan yang seharusnya diterima. Misalnya, dalam kasus pencemaran nama baik, pelaku mungkin dihukum pidana karena melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan di muka umum, tetapi korban juga dapat menuntut ganti rugi secara perdata atas dampak pencemaran tersebut terhadap reputasi dan/atau aktivitas bisnisnya.

  1. Proses Pidana Tidak Menyentuh Dimensi Perdata

Apabila putusan pidana tidak mencakup kompensasi atau restitusi yang cukup bagi korban, gugatan perdata tetap dapat diajukan untuk menutupi kekurangan tersebut.

  1. Adanya Pelanggaran Hak Keperdataan

Dalam beberapa kasus, pelaku tindak pidana juga turut melakukan pelanggaran terhadap perjanjian atau kewajiban lainnya yang diatur oleh hukum perdata. Hal ini memberikan dasar tambahan bagi korban untuk menggugat pelaku secara perdata.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa putusan pidana tidak menghilangkan kemungkinan gugatan perdata, selama terdapat dasar kerugian yang sah. Proses pidana bertujuan untuk menghukum pelaku, sedangkan perdata memberikan kompensasi kepada korban atas kerugiannya. Hal ini menegaskan bahwa kedua ranah hukum tersebut dapat berjalan secara paralel demi mencapai keadilan yang menyeluruh.

Dengan memahami prinsip ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menuntut haknya secara efektif, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Langkah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menguatkan supremasi hukum di Indonesia.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar gugatan perdata di pengadilan negeri, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru