sanksi pidana pedah plastik ilegal

Bedah Plastik ilegal: Sanksi Pidana?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Bedah plastik atau plastic surgery adalah bedah atau operasi yang dilakukan untuk memperbaiki bagian anggota tubuh yang tampak ataupun tidak, dengan cara ditambah, dikurangi, atau dibuang yang bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika tubuh. Bedah plastik dibedakan menjadi 2 jenis, yakni bedah plastik rekonstruksi yang ditujukan untuk memperbaiki fungsi tubuh yang memiliki kelainan yang diakibatkan faktor cacat bawaan, cacat akibat trauma, kecelakaan maupun akibat pengangkatan tumor dan bedah plastik estetika yang bertujuan untuk memperbaiki bagian tubuh yang kurang sempurna sesuai keinginan pasien demi meningkatkan penampilan yang sudah normal.

Di Indonesia, hukum bedah plastik diatur dalam Pasal 137 UU 17/2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa:

  1. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. 
  2. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas. 
  3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bedah plastik dengan tujuan untuk mengubah identitas meliputi tindakan berupa mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan. Adapun dalam pelaksanaan perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bedah plastik ilegal ditujukan mengubah identitas dari seseorang dapat dikenakan ancaman sanksi pidana yang diatur di Pasal 433 UU 17/2023 yang berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

_____

Konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru