Pengertian obat menurut Pasal 1 angka 15 UU 17/2023 adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. Pada dasarnya obat terdiri atas obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep digolongkan menjadi 3 yaitu, obat keras, narkotika, dan psikotropika. Resep yang dimaksud merupakan permintaan dari Tenaga Medis kepada apoteker atau apoteker spesialis baik dalam bentuk tertulis fisik maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan/atau pangan olahan untuk keperluan medis khusus bagi Pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 917 ayat (4) PP 28/2024.
Apoteker sebagai Tenaga Kefarmasian
Pasal 199 ayat (5) UU 17/2023 menyebutkan bahwa Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. Tenaga kefarmasian melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Aturan Penjualan dan Peredaran Obat di Indonesia
Pasal 1 angka 12 UU 17/2023 menyebutkan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan Obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Sejalan dengan uraian di atas, obat dengan resep yang meliputi obat keras, narkotika, dan psikotropika hanya dapat diserahkan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis berdasarkan resep di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan Pasal 922 ayat (1) PP 28/2024.
Adapun dalam peredarannya, obat memerlukan adanya izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan BPOM 28/2023, Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan Kosmetik telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen Pangan Olahan dan persetujuan Pangan Olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Sanksi Pidana Apoteker ilegal yang Menjual Obat
Ketentuan ancaman pidana bagi apoteker ilegal yang menjual obat diatur dalam Pasal 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan yang berbunyi :
- Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian saksi pidana apoteker ilegal menjual obat dikenakan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta.
____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id