sanksi rumah sakit kerjakan dokter ilegal

Sanksi Rumah Sakit & Klinik Kerjakan Dokter atau Tenaga Kesehatan Tanpa Izin Praktek

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan “Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.

Rumah sakit berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b UU 17/2023. Salah satu bentuk cara untuk mewujudkan pelayanan kesehatan secara optimal dan sesuai standar, maka Ikatan Dokter Indonesia memiliki kewenangan pengawasan terhadap praktik kesehatan yang dilakukan oleh seorang dokter. 

Dokter dalam menjalankan praktiknya wajib mempunyai izin untuk melaksanakan praktik kedokteran sesuai standar dan prosedur yang berlaku, yaitu dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) PP 28/2024, menyebutkan bahwa Surat Izin Praktik hanya berlaku untuk 1 (satu tempat praktik, tetapi terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan untuk menjalankan praktik maksimal berada di 3 (tiga) tempat dengan syarat tertentu. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan menjamin mutu pelayanan kesehatan demi kepastian hukum.

Sanksi Rumah Sakit atau Klinik yang Mempekerjakan Tenaga Medis / Dokter atau Tenaga Kesehatan Tanpa Izin Praktik

Berdasarkan Pasal 312 huruf c disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP.” Hal tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi pidana bagi siapa saja yang baik dengan sengaja atau tidak sengaja mempekerjakan tenaga medis atau dokter tanpa SIP yang tercantum dalam Pasal 442 UU 17/2023 tentang kesehatan.

Pasal 442 UU 17/2023

“Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan rumah sakit tersebut.

Bagaimana jika korporasi dalam hal ini terlibat?

Dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Menurut Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:

  1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; 
  2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau 
  3. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU 17/2023 berupa:

  1. pembayaran ganti rugi;
  2. pencabutan izin tertentu; dan/atau
  3. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru