sanksi dokumen karantina

Sanksi Orang Memalsukan Dokumen Karantina Kesehatan

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) “Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.” Kewajiban kepemilikan dokumen karantina kesehatan diatur dalam Pasal 366 UU 17/2023 yang berbunyi,

  1. Setiap alat angkut, orang, dan/ atau barang yang: 
    • datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau 
    • datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau terjangkit, harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan. 
    • Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.

Jenis Dokumen Karantina Kesehatan

Jenis-jenis dokumen karantina kesehatan diatur dalam Pasal 1076 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagai berikut:

Dokumen Karantina Kesehatan untuk alat angkut terdiri atas: 

  1. deklarasi Kesehatan; 
  2. sertifikat persetujuan karantina Kesehatan; 
  3. sertifikat persetujuan keberangkatan; 
  4. sertifikat sanitasi; 
  5. sertifikat Obat dan Alat Kesehatan; dan 
  6. buku Kesehatan kapal.

Dokumen Karantina Kesehatan pada orang terdiri atas: 

  1. sertifikat vaksinasi internasional; 
  2. sertifikat izin angkut orang sakit pada kapal, pesawat, dan kendaraan darat; 
  3. sertifikat laik terbang pada pesawat; dan 
  4. sertifikat laik layar pada kapal. 

Dokumen Karantina Kesehatan pada barang terdiri atas: 

  1. surat izin pengangkutan jenazah/abu jenazah; 
  2. sertifikat Kesehatan untuk bahan berbahaya; dan 
  3. sertifikat Kesehatan untuk Obat, makanan, Kosmetik, Alat Kesehatan, bahan adiktif, dan barang lainnya yang akan diekspor sesuai dengan permintaan negara tujuan.

Cara Memperoleh Dokumen Karantina Kesehatan

Pasal 1079 PP 28/2024 menyebutkan bahwa, “Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.”

Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan

Ketentuan ancaman pidana bagi pemalsu dokumen karantina kesehatan diatur dalam Pasal 444 UU 17/2023, yaitu:

Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 yang isinya tidak benar atau yang dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Adapun tambahan pemidanaan bagi korporasi sebagai subjek tindak pidana pemalsuan dokumen karantina kesehatan yaitu berupa pidana denda dan/atau pidana tambahan. Dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Menurut Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:

  1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; 
  2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau 
  3. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU 17/2023 berupa:

  1. pembayaran ganti rugi;
  2. pencabutan izin tertentu; dan/atau
  3. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru