Rumah sakit memiliki peranan yang penting sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 808 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah sakit bertujuan: meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan spesialistik dan I atau subspesialistik; dan b. memberikan pelindungan kepada Pasien, sumber daya manusia di Rumah Sakit, masyarakat, dan lingkungan Rumah Sakit.
Penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan para pasiennya. Keberadaan rumah sakit ilegal sangat merugikan dan merusak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia sehingga dengan mudah dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Aturan Hukum Perizinan Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 165 ayat (5)
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 824
- Setiap Rumah Sakit wajib memiliki perizinan berusaha.
- Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan yang dimaksud adalah berupa persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, peralatan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 812 PP 28/2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Penyelenggaraan rumah sakit yang profesional dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam rangka mendukung upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
Pasal 1 angka 4
Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Pasal 1 angka 5
Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan.
Sanksi Pidana Penyelenggaraan Rumah Sakit Tanpa Izin
terdapat saksi sanksi pidana yang dapat dikenakan yang ancaman pidananya 2 (dua) tahun penjara dan denda 5 (lima milyar) rupiah jika melakukan kegiatan penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin yang diatur dalam Pasal 62 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
Pasal 63
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- pencabutan status badan hukum.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id