Sengketa Kontrak Bisnis Korporasi
Sengketa kontrak bisnis korporasi atau perusahaan adalah sengketa yang timbul akibat perbuatan wanprestasi atau penafsiran keliru terhadap kontrak bisnis sehingga menimbulkan gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum hingga sampai gugatan pailit atau PKPU di Pengadilan dan gugatan pembatalan merek.
Jasa Hukum Mewakili Perusahaan Perkara Perdata
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus dan mengajukan gugatan, pendampingan dan mewakili Penggugat atau Tergugat sebagai korporasi dalam sengketa kontrak bisnis di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, seperti :
- Mewakili dan mendampingi klien pihak Penggugat mengajukan gugatan, atau
- Mewakili dan menampingi klien pihak Tergugat,
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan dan mewakili korporasi atau perusahaan dalam perkara sengketa perkara kontrak bisnis mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara mewakili korporasi atau perusahaan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co