ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Mewakili Debitur di Perkara Pailit & PKPU

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Debitur Perkara Kepailitan

Debitur adalah pihak yang memiliki hutang dari kreditur yang dapat ditagih melalui mekanisme gugatan pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga. Debitur merupakan pihak Termohon (digugat)yang mana dapat berupa :

  1. Perorangan, atau
  2. Perusahaan (korporasi), Contoh : Perseroan Terbatas (PT) atau CV, Firma dan Badan Usaha lainnya.

Jasa Hukum Mewakili Debitur Perkara Kepalitan

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili debitur di perkara kepailitan di Pengadilan Niaga

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan debitur/ debotor perkara kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara mewakili debitur perkara kepailitan & PKPU, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru