Pemutusan Kontrak PKWTT
Pemutusan Kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah keadaan dimana pihak pemberi kerja seperti perusahaan melakukan pengakhirkan masa kerja lebih awal dari masa kontrak yang disepakati dengan karyawan atau penerima pekerjaan dengan alasan tertentu.
Hak Karyawan di PHK
Karyawan atau Penerima Pekerjaan yang menerima pemutusan kontrak PKWTT lebih awal dari masa kontrak memiliki hak untuk menuntut:
- Uang Ganti Kerugian dengan jumlah nilai kontrak yang belum dibayarkan,
- Uang Kompensasi.
Jasa Pendampingan Kasus PHK
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili klien karyawan (pekerja) atau pihak perusahaan (pemberi kerja) dalam kasus Pemutusan Kontrak PKWTT dalam proses penyelesaian upaya hukum bipartit, tripartit (dinas ketenagakerjaan) hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan kasus pemutusan kontrak PKWTT mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara kasus pemutusan kontrak PKWTT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id