ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Pendampingkan Kasus Pemutusan Kontrak PKWTT

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pemutusan Kontrak PKWTT

Pemutusan Kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah keadaan dimana pihak pemberi kerja seperti perusahaan melakukan pengakhirkan masa kerja lebih awal dari masa kontrak yang disepakati dengan karyawan atau penerima pekerjaan dengan alasan tertentu.

Hak Karyawan di PHK

Karyawan atau Penerima Pekerjaan yang menerima pemutusan kontrak PKWTT lebih awal dari masa kontrak memiliki hak untuk menuntut:

  1. Uang Ganti Kerugian dengan jumlah nilai kontrak yang belum dibayarkan,
  2. Uang Kompensasi.

Jasa Pendampingan Kasus PHK

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili klien karyawan (pekerja) atau pihak perusahaan (pemberi kerja) dalam kasus Pemutusan Kontrak PKWTT dalam proses penyelesaian upaya hukum bipartit, tripartit (dinas ketenagakerjaan) hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan kasus pemutusan kontrak PKWTT mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara kasus pemutusan kontrak PKWTT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.