ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Pelaporan Kasus Pidana

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelapor Kasus Pidana

Pelapor kasus pidana adalah subjek hukum seperti perorangan atau badan usaha (PT atau CV) atau badan hukum (yayasan) yang melaporkan orang lain melakukan tindak pidana sehingga merugikan dirinya ke kantor polisi

Jenis Kasus Pelaporan Pidana

Pelapor umumnya melaporkan kasus pidana di kantor polisi, seperti :

  1. Tindak pidana penipuan,
  2. Tindak pidana penggelapan,
  3. Tindak pidana penganiayaan,
  4. Tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE,
  5. Tindak pidana KDRT,
  6. Tindak pidana pencucian uang,
  7. Tindak pidana narkotika,
  8. Tindak pidana pemalsuan surat,
  9. Tindak pidana menyebarkan atau memakai data pribadi orang lain,
  10. Tindak pidana merek, hak cipta atau hak paten,
  11. tindak pidana lainnya baik umum atau khusus.

Jasa Hukum Pendampingan Pelapor

ILS Law Firm memberikan jasa pendampingan hukum pihak Pelapor terkait adanya laporan dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor ke kantor polisi.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara pihak pelapor kasus pidana di kantor polisi mulai dari Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan pihak pelapor di kasus pidana, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.