ILS Law Firm

Jasa Hukum Pelaporan Kasus Pidana

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang seseorang mengalami kerugian karena menjadi korban tindak pidana. Banyak orang tidak tahu bagaimana cara melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, atau merasa ragu menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks. Di sinilah peran penting jasa hukum pelaporan kasus pidana hadir untuk membantu Anda memahami dan menjalani proses hukum dengan benar.

Artikel ini akan membahas siapa yang disebut pelapor pidana, jenis-jenis kasus pidana yang bisa dilaporkan, serta bagaimana ILS Law Firm dapat membantu Anda sebagai pelapor agar mendapatkan keadilan secara hukum.

Apa Itu Pelapor Kasus Pidana?

Pelapor kasus pidana adalah perorangan, badan usaha (seperti PT atau CV), atau badan hukum (seperti yayasan) yang mengalami kerugian akibat tindakan pidana yang dilakukan oleh orang lain, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelapor memiliki kedudukan penting dalam proses hukum karena menjadi pintu masuk dimulainya penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana.

Dasar Hukum Hak Pelapor

Pelapor dilindungi oleh berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  • KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
    Pasal 108 ayat (1): β€œSetiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada penyelidik dan/atau penyidik.”
  • UU Perlindungan Saksi dan Korban No. 31 Tahun 2014
    Memberikan hak kepada pelapor dan korban untuk mendapat perlindungan, informasi perkembangan kasus, dan pendampingan hukum.

Jenis Kasus Pidana yang Umum Dilaporkan

ILS Law Firm telah menangani berbagai pelaporan kasus pidana, antara lain:

1. Tindak Pidana Penipuan

Misalnya: jual beli fiktif, investasi bodong, janji pembayaran yang tidak ditepati.

2. Tindak Pidana Penggelapan

Contohnya: pihak yang diberi kepercayaan menguasai barang namun malah mengambil atau tidak mengembalikannya.

3. Tindak Pidana Penganiayaan

Baik penganiayaan ringan, berat, atau penganiayaan dalam rumah tangga.

4. Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Termasuk fitnah, ujaran kebencian, hingga konten penghinaan di media sosial.

5. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Termasuk kekerasan fisik, verbal, maupun ekonomi dalam lingkup rumah tangga.

6. Pencucian Uang (TPPU)

Jika terdapat indikasi aliran dana mencurigakan atau perputaran uang ilegal.

7. Penyalahgunaan Narkotika

Baik sebagai pelapor terhadap pengguna, pengedar, atau penyimpan narkoba.

8. Pemalsuan Surat atau Dokumen

Misalnya: pemalsuan kwitansi, kontrak, akta jual beli, dsb.

9. Pelanggaran Data Pribadi

Seperti penyebaran data sensitif tanpa izin atau penyalahgunaan akun pribadi.

10. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Hak Cipta, Paten)

Misalnya: penggunaan logo tanpa izin, penggandaan karya cipta, penjiplakan.

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Hukum Saat Melapor Kasus Pidana?

Banyak pelapor yang kesulitan dalam memahami proses hukum. Tanpa pendampingan, laporan bisa tidak diterima, tidak diproses lanjut, atau bahkan berhenti di tahap penyelidikan karena kekurangan bukti atau kesalahan prosedur.

Dengan pendampingan dari pengacara berpengalaman, Anda akan dibantu dalam:

  • Menyusun laporan yang kuat dan tepat sasaran
  • Menyertakan bukti yang relevan
  • Melakukan komunikasi resmi dengan penyidik
  • Menghindari kriminalisasi balik dari pihak terlapor
  • Menyusun strategi hukum yang efektif

Layanan Jasa Hukum Pendampingan Pelapor oleh ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan layanan hukum profesional untuk membantu pelapor, meliputi:

  • Konsultasi awal mengenai kronologis dan kelayakan pelaporan
  • Pembuatan dan pengajuan laporan ke kepolisian
  • Pendampingan saat pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
  • Penyusunan dokumen dan bukti pendukung
  • Monitoring perkembangan proses penyidikan
  • Pendampingan jika diperlukan pelaporan lanjutan atau keberatan atas SP3

Biaya Jasa Hukum Pelaporan Kasus Pidana

Biaya pendampingan hukum untuk pelapor dimulai dari Rp10.000.000, tergantung pada:

  • Kompleksitas kasus
  • Lokasi pelaporan (Polsek, Polres, Polda)
  • Jumlah pertemuan dan pendampingan sidang (jika berlanjut)

Semua biaya dibicarakan di awal secara transparan dan tidak ada biaya tersembunyi.

Kesimpulan

Jika Anda menjadi korban tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkannya secara hukum. Gunakan jasa hukum yang tepat agar laporan Anda tidak diabaikan dan prosesnya berjalan sesuai aturan.

ILS Law Firm siap menjadi pendamping Anda dalam memperjuangkan keadilan.

Hubungi ILS Law Firm Sekarang

πŸ“ž Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
πŸ“§ Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Konsultasi awal GRATIS. Pendampingan profesional dan terpercay

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.