Kasus Penipuan
Kasus Penipuan adalah perkara pidana yang dimana orang lain dengan cara merangkai kebohongan hingga memalsukan keadaan dan nama palsu untuk menguntungkan orang lain dan merugikan orang yang ditipu. Akibat perbuatan penipuan ini pihak pelapor berhak melaporkan Terlapor ke pihak kepolisian. Kasus penipuan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu penipuan umum dan penipuan online.
Hukuman Pidana Penjara Kasus Penipuan
Kasus Penipuan Umum
Pasal 372 KUHP Berbunyi : “ Barangsiapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).”
Kasus Penipuan Online
Pasal 45A ayat (1) UU ITE Berbunyi ” setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 M (satu miliar rupiah).”
Jasa Pengacara Kasus Penipuan
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi pihak pelapor untuk melaporkan kasus penipuan di kantor polisi atau mendampingi pihak Terlapor sebagai kuasa hukum jika dilakukan pemeriksaan.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus penipuan di kantor polisi mulai dari Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan kasus pidana penipuan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id