Kontrak Kerja PKWT & PKWTT
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja antara pengusaha/ perusahaan dan karyawan/pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja antara karyawan/ pekerja dengan pengusaha/ perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Jasa Pembuatan Kontrak PKWT & PKWTT
ILS Law Firm memberikan jasa pengacara untuk pembuatan kontrak kerja seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pembuatan kontrak kerja PKWT atau PKWTT dibuat oleh pengacara mulai dari Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pembuatan kontrak kerja PKWT & PKWTT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id