ILS Law Firm

Sanksi Membangun Tidak Sesuai RTRW

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi permasalahan serius dalam penataan ruang di Indonesia. Membangun tidak sesuai RTRW dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana. Artikel ini menguraikan dasar hukum RTRW, sanksi bagi pelanggar, dan dampak hukum yang dapat ditanggung, baik oleh individu maupun korporasi.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

RTRW merupakan proses penataan ruang yang menentukan struktur dan pola ruang wilayah nasional. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan penataan ruang adalah:

  • Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan.
  • Meningkatkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
  • Melindungi fungsi ruang serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja menekankan pentingnya penataan ruang dengan memperhatikan:

  • Kondisi fisik wilayah yang rentan bencana.
  • Potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan, serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan.
  • Sinergi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Untuk mewujudkan tata tertib ruang, diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang melalui ketentuan kesesuaian kegiatan, pemberian insentif/disinsentif, dan penerapan sanksi.

Kewajiban dalam Pemanfaatan Ruang

Setiap orang wajib:

  • Menaati RTRW yang telah ditetapkan.
  • Memanfaatkan ruang sesuai dengan RTRW.
  • Mematuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Memberikan akses pada kawasan yang ditetapkan sebagai milik umum.

Sanksi Bagi Pelanggar RTRW

Pelanggaran dalam pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai berikut:

Sanksi Administratif

Bagi pelanggar yang menyebabkan perubahan fungsi ruang, sanksi administratif dapat berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan atau pelayanan umum.
  • Penutupan lokasi.
  • Pencabutan atau pembatalan izin.
  • Pembongkaran bangunan.
  • Pemulihan fungsi ruang.
  • Denda administratif.

Sanksi Pidana

Berdasarkan Pasal 69 UU No. 26/2007 yang diubah dengan Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja, sanksi pidana untuk pelanggaran pembangunan yang tidak sesuai RTRW adalah:

  • Tanpa kerugian terhadap harta benda:
    Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-.
  • Jika mengakibatkan kerugian atau kerusakan barang:
    Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000,-.
  • Jika mengakibatkan kematian:
    Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp8.000.000.000,-.

Pasal 70 dan Pasal 71 UU No. 26/2007 yang diubah dengan Perppu Cipta Kerja juga menetapkan sanksi serupa bagi pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Sanksi Bagi Korporasi

Menurut Pasal 74 UU No. 26/2007 (diubah dengan Pasal 17 angka 37 Perppu Cipta Kerja), apabila pelanggaran dilakukan oleh suatu korporasi:

  • Pengurusnya dapat dikenai pidana penjara dan denda.
  • Korporasi dapat dikenai denda dengan pemberatan sebesar 1/3 dari denda individu.
  • Selain denda, korporasi juga dapat dijatuhi sanksi tambahan seperti pencabutan perizinan berusaha atau status badan hukum.

Kesimpulan

Membangun tidak sesuai RTRW merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan sanksi administratif dan pidana. Kepatuhan terhadap RTRW sangat penting untuk menjaga keterpaduan penggunaan ruang dan melindungi lingkungan. Pelanggar, baik individu maupun korporasi, harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk denda dan hukuman penjara.

Konsultasi Hukum Pertanahan & Properti

Jika Anda membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum terkait pelanggaran RTRW dan masalah pertanahan, ILS Law Firm siap membantu.
Telepon/Whatsapp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.