Lelang merupakan salah satu mekanisme penjualan barang atau aset yang dilakukan secara terbuka kepada publik. Dalam praktiknya, lelang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjual barang atau aset dengan penawaran harga tertentu, terdapat perbedaan mendasar antara kedua jenis lelang ini, terutama dari segi tujuan dan sifat pelaksanaannya.
Pengertian dan Dasar Hukum
Berdasarkan PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang memberikan definisi dan pembedaan antara Lelang Eksekusi dan Lelang Non Ekeskusi sebagai berikut:
1. Lelang Eksekusi
Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lelang ini merupakan bagian dari proses hukum yang bersifat memaksa dan harus dilakukan guna mendapatkan sejumlah penawaran harga yang biasanya akan digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami negara atau untuk melunasi utang dari pihak tertentu kepada pihak lain.
Dengan demikian, apabila suatu barang atau aset disita berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dokumen yang dipersamakan dengan itu seperti Sertipikat Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia, maka pelepasan aset tersebut harus dilakukan melalui lelang eksekusi. Lelang ini hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan sita eksekusi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 200 ayat (1) HIR/ Pasal 215 RGB.
Yang termasuk dalam lelang eksekusi antara lain:
- Lelang eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
- Lelang eksekusi benda sitaan pajak;
- Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan;
- Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 UUHT;
- Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 UU Jaminan Fidusia;
- Lelang eksekusi barang gadai;
- Lelang eksekusi harta pailit;
- Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
- Lelang eksekusi benda sitaan negara yang berasal dari hasil tindak pidana tertentu; dll.
2. Lelang Non Eksekusi
Lelang non eksekusi adalah lelang yang dilakukan di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan. Lelang ini terbagi menjadi dua jenis:
1. Lelang Non Eksekusi Wajib: Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Lelang ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam penjualan barang yang terkait dengan kepentingan negara atau publik.
Yang termasuk dalam lelang Non eksekusi wajib antara lain:
- Lelang non ekekusi barang milik negara/daerah;
- Lelang non eksekusi barang gratifikasi;
- Lelang non eksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
- Lelang non eksekusi·barang dalam penguasaan kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
- Lelang non eksekusi aset negara yang berasal dari penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang tersangkanya tidak diketahui atau menghilang; dll.
2. Lelang Non Eksekusi Sukarela: Lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Lelang ini dilakukan atas inisiatif pemilik barang tanpa adanya kewajiban hukum dan dimanfaatkan pemilik dengan tujuan penjualan secara cepat dan dengan harga terbaik. Lelang sukarela cocok untuk barang yang standarnya tidak pasti, salah satu contohnya adalah barang-barang bekas pakai yang masih layak untuk digunakan (second hand).
Yang termasuk dalam lelang Non eksekusi wajib meliputi:
- Lelang sukarela barang milik BUMN/BUMD berbentuk perusahaan perseroan;
- Lelang sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta;
- Lelang sukarela hak tagih (piutang); dll.
Kesimpulan
Lelang eksekusi dan lelang non eksekusi memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan dan sifat pelaksanaannya. Lelang eksekusi dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan itu, sedangkan lelang non eksekusi merupakan penjualan umum yang dilakukan di luar kewajiban pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.
Referensi:
- Adwin Tista. Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia. Jurnal Al’ Adl, Vol. 5 (10), 2013.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum lelang, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id