ILS Law Firm

Rumah Akan Dieksekusi Bank, Debitur Berhak Upaya Hukum?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Eksekusi jaminan berupa rumah atau properti oleh bank merupakan konsekuensi hukum yang dapat terjadi apabila debitur wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Namun, sebagai pemilik sah atas properti, debitur memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum atau perlawanan eksekusi jika terdapat alasan yang sah secara hukum. Artikel ini akan membahas kondisi yang memungkinkan debitur mengajukan upaya hukum tersebut.

Hak Debitur untuk Mengajukan Upaya Hukum

Sebagai pihak dalam suatu perikatan, debitur memiliki hak untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi jaminan. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 510 K/Pdt/2000 tanggal 27 Februari 2001 yang menyatakan bahwa gugatan perlawanan (verzet) terhadap sita jaminan dapat diajukan tidak hanya oleh pihak ketiga, tetapi juga oleh tergugat atau pemilik barang.

Pasal 207 HIR menyebutkan bahwa debitur dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi barang bergerak atau tidak bergerak dengan memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Namun, perlawanan ini tidak secara otomatis menunda eksekusi, kecuali terdapat alasan hukum yang sah dan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan penangguhan eksekusi hingga putusan perlawanan ditetapkan.

Selain itu, pihak ketiga yang merasa haknya dilanggar juga dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan jika aset yang akan dieksekusi bukan milik debitur yang kalah dalam perkara sebelumnya. Dalam hal ini, mereka (pihak ketiga/debitur) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penundaan atau pembatalan eksekusi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa perlawanan terhadap eksekusi hanya dapat diajukan sebelum proses eksekusi selesai dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 1281 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981, yang menyatakan bahwa perlawanan eksekusi yang diajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima. 

Di sisi lain, meskipun hakim memiliki kewenangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi yang terdapat perlawanan dari debitur/pihak ketiga di dalamnya, hal demikian tidak berlaku jika putusan yang memerintahkan eksekusi tersebut didasarkan pada:

  1. Suatu alas hak otentik;
  2. Surat di bawah tangan yang diakui oleh oleh pihak terhadap siapa dapat dipakai sebagai dasar, atau yang dianggap diakui menurut hukum, juga dianggap diakui jika perkara diputus tanpa kehadiran tergugat (verstek);
  3. Dalam hal telah ada penghukuman dengan keputusan hakim yang mendahuluinya yang terhadapnya tidak dapat diajukan perlawanan atau tidak dapat dimintakan banding (Pasal 54 Rv).

Alasan untuk Mengajukan Perlawanan Eksekusi

Merujuk pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus menyebutkan bahwa perlawanan terhadap eksekusi dapat dilakukan oleh debitur atau pihak ketiga, dalam hal:

  1. Pelawan memiliki alas hak yang dapat dibuktikan, pada Hak Milik, Hak Pakai, HGB, HGU, Hak Tanggungan, Hak Sewa, dll.
  2. Putusan hanya bersifat deklarator dan konstitutif, tetapi tidak bersifat kondemnator (penghukuman) terhadap tergugat untuk dilakukannya sita jaminan.
  3. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang sah.
  4. Terhadap objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan, baik dari segi spesifikasi, letak, maupun batas-batasnya.
  5. Terdapat kesekapatan baru para pihak yang dilanggar, seperti restrukturisasi kredit yang seharusnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi objek jaminan debitur.

Prosedur Perlawanan Eksekusi

Pihak yang ingin mengajukan perlawanan terhadap eksekusi harus menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 207 HIR. Selanjutnya, perkara perlawanan akan diperiksa dengan prosedur yang sama seperti pemeriksaan gugatan perdata pada umumnya.

Dalam perkara perlawanan pihak ketiga, Ketua Majelis yang menangani kasus wajib melaporkan perkembangannya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Laporan ini diperlukan agar Ketua Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan apakah eksekusi harus dilanjutkan atau ditangguhkan sementara.

Jika perlawanan terbukti sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, pengadilan dapat memerintahkan pembatalan eksekusi atau mencabut sita atas aset yang dipermasalahkan. Sebaliknya, jika tidak terdapat cukup bukti yang mendukung perlawanan, pengadilan akan menolak gugatan dan eksekusi tetap dilanjutkan.

Kesimpulan

Debitur yang menghadapi eksekusi rumah oleh bank memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sepanjang memiliki alasan yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum. Upaya perlawanan ini harus diajukan sebelum eksekusi selesai dilaksanakan dan melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi debitur untuk memahami hak-hak hukumnya dan segera mengambil tindakan yang tepat jika menghadapi ancaman eksekusi jaminan oleh bank.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar upaya hukum lelang, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.