pembatalan perjanjian di pengadilan

Tata Cara Pembatalan Perjanjian di Pengadilan

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara membatalkan perjanjian yang sudah dibuat disepakati para pihak ? apakah pembatalan perjanjian harus melalui pengadilan ?

Jawaban :

ILS Law Firm akan memberikan gambaran seputar prosedur dan tata cara pembatalan perjanjian di Pengadilan Negeri menurut hukum, yaitu sebagai berikut:

Apa itu Pembatalan Perjanjian?

Pembatalan perjanjian adalah upaya hukum yang ingin ditempuh salah satu pihak yang membuat kesepakatan tertulis untuk membatalan perjanjian yang sudah disepakati.

Apakah Perjanjian Dapat Dibatalkan Sepihak?

Perjanjian tertulis yang dibuat para pihak tidak dapat serta merta dibatalkan sepihak oleh pihak yang membuatnya dikarenakan perjanjian yang dibuat didasarkan kesepakatan sah tersebut dilindungi Pasal 1338 ayat (1) KUHP Perdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah  berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Apakah Terdapat Cara Membatalkan Perjanjian?

Perjanjian yang sudah dibuat oleh para pihak hanya dapat dilakukan pembatalan dengan 2 (dua) cara yaitu:

  1. Disepakati para pihak. Artinya, apabila para pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati,
  2. Perjanjian Dibatalkan Melalui Pengadilan. Artinya, apabila salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian karena adanya pelanggaran hukum atau perjanjian yang dibuat melanggar hukum, maka cara yang dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan.

Alasan Hukum Yang Dapat Membatalkan Perjanjian

Alasan hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan perjanjian/ kesepakatan yang sudah disepakati melalui pengadilan adalah dengan membangun argument hukum bila perjanjian yang dibuat dan disepakati tersebut tidak memenuhi tidak memenuhi dan betentangan dengan Pasal 1320 KUHPerata, yaitu :

  1. Perjanjian tidak didasarkan kesepakatan para pihak;
  2. Pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Objek perjanjian dalam perjanjian terbukti tidak jelas;
  4. Surat perjanjian yang dibuat bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktek, walau suatu perjanjian itu tidak memenuhi syarat objekif yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum dengan sendirinya, namun pembatalan perjanjian tetap harus melalui mekanisme di Pengadilan.

Cara Membatalkan Perjanjian di Pengadilan

Cara membatalkan perjanjian melalui Pengadilan, yaitu sebagai berikut :

Gugatan pembatalan perjanjian diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Pengadilan pihak Tergugat.  Contoh : apabila Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jenis gugatan diajukan untuk membatalkan perjanjian adalah gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPedata.

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 4/Yur/Pdt/2018 juga menyebutkan “pemutusan perjanjian sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.”

Surat gugatan perbuatan perjanjian adalah dokumen tertulis yang berisi alasan-alasan hukum yang digunakan Penggugat dengan tujuan membatalkan perjanjian.

Pendaftaran gugatan dilakukan melalui online yaitu e-court oleh pihak principle langsung (Penggugat) atau menggunakan jasa kantor pengacara/ advokat.

Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka selanjutnya pengadilan akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya perkara yang melalui e-court akan diberikan virtual account untuk malakukan perintah pembayaran.

Apabila tahap pembayaran telah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu relaas panggilan sidang dari Pengadilan untuk pihak Penggugat dan Tergugat.Jika pendaftaran melalui e-court, pihak Penggugat mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya.

Tahap awal persidangan adalah mediasi. Mediasi adalah upaya mediator mendamaikan para pihak sebelum masuk persidangan pokok perkara saling jawab menjawab.

Jangka waktu mediasi di Pengadilan Negeri sekitar 30 (tiga puluh hari). Apabila terdapat kesepakatan para pihak, maka akan dibuatkan akta van dading (akta perdamaian). Namun, apabila para pihak tidak bersepakat (deadlock), maka proses persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pemeriksaan peridangan adalah tahap dimana para pihak saling bantah, seperti pihak Penggugat membacakan gugatan, setelah itu pihak Tergugat mengajukan jawaban termasuk Pihak Terkait mengajukan tanggapan/ jawaban hingga sidang replik dan duplik.

Sidang idang pembuktian adalah sidang dimana para pihak Penggugat, Tergugat dan Pihak Terkait masing-masing berhak mengajukan bukti dokumen/ tertulis, keterangan saksi fakta hingga keterangan ahli untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya.

Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya apakah perjanjian yang ingin dibatalkan oleh Penggugat akan dibatalkan atau tidak.

Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) jenis :

  1. Dikabulkan, artinya gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan,
  2. Dikabulkan sebagian, artinya gugatan Penggugat diterima sebagian,
  3. Ditolak, artinya gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
  4. Tidak Dapat Diterima, artinya gugatan Penggugat cacat administrasi.

Jasa Pengacara Gugatan Pembatalan Perjanjian

ILS Law Firm adalah kantor jasa pengacara memberikan jasa sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian atau sebagai Tergugat atau Pihak Terkait di Pengadilan Negeri.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar prosedur dan tata cara pembatalan perjanjian di Pengadilan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.