upaya hukum pns

Upaya Hukum PNS Jika Dapat Hukuman Disiplin atau Dipecat

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan:

Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh seseorang yang berprofesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terkena hukuman disiplin atau dipecat dari pekerjaannya ?

Jawaban :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) secara tetap oleh pejabat kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib mengikuti seluruh ketentutan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, apabila PNS melakukan panggaran hukum, PNS tersebut dapat terkena Hukuman atas Pelanggaran Disiplin yang dilakukannya.

Hukuman atas Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mengikuti kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

jenis hukuman pelanggaran disiplin PNS dapat terdiri dari hukuman ringan hingga berat yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun hingga pemecatan atau pemberhentian tidak hormat dari PNS.

Apabila PNS terkena hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, maka PNS tersebut dapat melakukan upaya hukum berupa upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke PTUN yaitu sebagai berikut:

  1. Mengajukan keberatan,
  2. Banding Administratif,
  3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga : Prosedur Pengajuan Gugatan di PTUN

Artikel ini akan memberikan gambaran terkait upaya hukum yang dapat ditempuh PNS dalam memperjuangkan hak hukumnya jika mendapat hukuman disiplin atau dipecat dari PNS, yaitu:

1. Upaya Keberatan

Upaya keberatan adalah upaya PNS mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat berwenang menghukum PNS tersebut dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.

2. Banding Administratif

Banding administratif dalah upaya hukum yang dapat dilakukan PNS untuk menyampaikan pembelaan atas hukuman disiplin berat didapatnya seperti pemberhentian tidak hormat dari PNS.

3. Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

Apabila tahapan upaya administratif (upaya keberatan dan/atau banding administratif) telah diajukan namun keputusan tetap menghukum PNS tersebut mendapat hukuman disiplin atau dipecat, maka langsung hukum yang dapat ditempuh selanjutnya oleh PNS tersebut adalah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Tujuan PNS mengajukan gugatan ke PTUN adalah agar dapat membatalkan dan menyatakan hukuman disiplin atau pemecatannya dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Dalam Proses di PTUN, seorang PNS wajib membuktikan bila hukuman disiplin atau pemecatannya tersebut cacat prosedur, wewenang dan/atau substansi serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara perkara di PTUN, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.