ILS Law Firm

Firma Hukum Ketenagakerjaan: Solusi Pekerja & Perusahaan

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Menghadapi masalah ketenagakerjaan? Baik sebagai pekerja maupun pengusaha, Anda membutuhkan firma hukum ketenagakerjaan yang kompeten, profesional, dan berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa hubungan kerja secara adil dan sesuai hukum.

Artikel ini akan membahas peran firma hukum ketenagakerjaan, jenis layanan hukum yang diberikan, serta bagaimana firma hukum dapat membantu Anda dalam sengketa PHK, pesangon, gugatan ke PHI, dan lainnya.

Apa Itu Firma Hukum Ketenagakerjaan?

Firma hukum ketenagakerjaan adalah kantor pengacara atau advokat yang secara khusus menangani masalah hukum dalam dunia kerja. Termasuk hubungan antara pekerja dan pengusaha, hak dan kewajiban ketenagakerjaan, serta penyelesaian konflik kerja baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Kapan Anda Membutuhkan Firma Hukum Ketenagakerjaan?

Anda membutuhkan bantuan hukum ketenagakerjaan ketika menghadapi masalah seperti:

  • PHK sepihak tanpa pesangon
  • Pesangon tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai
  • Pemutusan kontrak kerja secara sepihak
  • Diskriminasi di tempat kerja
  • Perjanjian kerja yang merugikan
  • Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Mediasi di Disnaker gagal mencapai kesepakatan

Baik pekerja maupun perusahaan dapat meminta bantuan firma hukum untuk memberikan perlindungan hukum dan menyelesaikan masalah secara adil.

Layanan Hukum Firma Ketenagakerjaan

Berikut adalah layanan hukum yang biasanya diberikan oleh firma hukum spesialis ketenagakerjaan:

1. Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan

Memberikan penjelasan dan opini hukum terkait permasalahan yang dihadapi, baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja.

2. Pendampingan Proses Mediasi di Disnaker

Firma hukum akan mendampingi Anda dalam proses bipartit maupun tripartit di Dinas Ketenagakerjaan.

3. Penyusunan & Review Perjanjian Kerja

Membantu perusahaan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan Peraturan Perusahaan yang sesuai regulasi.

4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Mewakili klien dalam proses hukum di pengadilan jika terjadi perselisihan hak, PHK, atau kepentingan.

5. Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja Asing

Pendampingan hukum terkait penggunaan dan regulasi TKA (Tenaga Kerja Asing) di Indonesia.

6. Negosiasi & Penyelesaian di Luar Pengadilan

Jika dimungkinkan, firma hukum akan membantu menyelesaikan konflik kerja secara damai dan efisien melalui jalur non-litigasi.

Keunggulan Menggunakan Firma Hukum Ketenagakerjaan

  1. Ahli di bidangnya
  2. Mengikuti regulasi terbaru (UU Cipta Kerja & PP No. 35/2021)
  3. Mampu memberikan strategi hukum terbaik
  4. Mewakili klien dalam proses hukum & mediasi
  5. Menjamin perlindungan hak-hak pekerja maupun pengusaha

Mengapa Memilih ILS Law Firm?

ILS Law Firm adalah firma hukum yang berpengalaman menangani berbagai kasus ketenagakerjaan, dari konflik individu hingga gugatan ke Pengadilan hubungan industrial.

Kami menangani:

  • PHK sepihak
  • Gugatan pesangon tidak dibayar
  • Mediasi gagal di Disnaker
  • Sengketa PKWT/PKWTT
  • Penyusunan perjanjian kerja perusahaan
  • Penyusunan peraturan perusahaan (PP)

Kami percaya bahwa hubungan kerja yang sehat membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berpihak pada keadilan.

Apabila Anda memiliki masalah ketenagakerjaan atau ingin berkonsultasi dengan pengacara berpengalaman, silakan hubungi tim ILS Law Firm.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Kami siap memberikan solusi hukum terbaik bagi pekerja dan perusahaan di seluruh Indonesia.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.