Sengketa merek terkenal menjadi isu penting dalam perlindungan kekayaan intelektual. Meskipun dikenal luas oleh publik, merek terkenal tetap bisa menjadi objek sengketa, terutama jika pihak lain mencoba memanfaatkan popularitasnya. Berikut adalah 5 contoh nyata sengketa merek terkenal di Indonesia lengkap dengan nomor putusan, fakta hukum, dan dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan.
1. Pierre Cardin vs Alexander Satryo Wibowo
Nomor Putusan: MA No. 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Fakta Kasus: Pierre Cardin menggugat pendaftaran merek “Pierre Cardin” oleh warga negara Indonesia, Alexander Satryo Wibowo. Walaupun Pierre Cardin telah dikenal luas sebagai merek fashion internasional, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari pihak pemilik asing.
Dasar Hukum:
- Pasal 21 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Putusan: Permohonan PK ditolak, dan merek lokal tetap diakui sebagai pendaftar sah.
2. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus) vs Welly Karlan (Prolexus)
Nomor Putusan: MA No. 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Fakta Kasus: Toyota Jidosha (pemilik merek Lexus) menggugat Welly Karlan atas pendaftaran merek “Prolexus” karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Lexus”. Gugatan diajukan dengan dalih bahwa Lexus merupakan merek terkenal.
Dasar Hukum:
- Pasal 76 dan 77 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (saat itu masih berlaku)
Putusan: Mahkamah Agung menolak gugatan karena dianggap diajukan setelah lewat waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
3. IKEA vs PT Ratania Khatulistiwa
Nomor Putusan: MA No. 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Fakta Kasus: PT Ratania Khatulistiwa mendaftarkan merek “IKEA” lebih dulu di Indonesia, dan kemudian menuntut pembatalan merek IKEA milik perusahaan asal Swedia. IKEA terlambat memperpanjang pendaftaran mereknya di Indonesia.
Dasar Hukum:
- Pasal 77 UU No. 20 Tahun 2016 tentang penghapusan merek
Putusan: MA mengabulkan gugatan PT Ratania karena IKEA dianggap telah lalai memperpanjang pendaftaran mereknya.
4. DC Comics (Superman) vs PT Marxing Fam Makmur (Supermie)
Nomor Putusan: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Fakta Kasus: DC Comics sebagai pemilik merek dan karakter “Superman” menggugat PT Marxing Fam Makmur atas pendaftaran merek “Supermie” yang dianggap meniru nama, konsep, dan elemen khas dari merek “Superman”. Merek “Supermie” sebelumnya telah terdaftar untuk produk makanan, namun dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan Superman.
Dasar Hukum:
- Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Putusan: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan DC Comics, menyatakan merek “Superman” sebagai merek terkenal, dan memerintahkan pembatalan merek “Supermie” milik PT Marxing Fam Makmur karena didaftarkan dengan itikad tidak baik.
5. Monster Energy Company vs Andrias Thamrun
Nomor Putusan:
- MA No. 491 K/Pdt.Sus-HKI/2015
- PN Niaga Jakarta Pusat No. 16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Fakta Kasus: Monster Energy Company menggugat Andrias Thamrun, pemilik merek “Monster” untuk produk minuman energi di Indonesia. Monster Energy berpendapat bahwa merek tersebut menyerupai merek internasional milik mereka yang telah terkenal secara global. Namun, Andrias telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut di Indonesia dan menggunakan secara aktif.
Dasar Hukum:
- Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Putusan: Mahkamah Agung menolak kasasi dari Monster Energy Company karena gugatan dianggap prematur — proses masih berjalan di Komisi Banding Merek.
Kemudian, dalam perkara lain dengan Putusan No. 16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, Monster Energy Company kembali menggugat Andrias Thamrun dengan alasan bahwa merek ‘Monster’ tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak didaftarkan. Kali ini, gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga dan merek tersebut dinyatakan dihapus dari Daftar Umum Merek.
Tabel Perbandingan Putusan Sengketa Merek Terkenal
Perbandingan outusan sengketa merek terkenal diatas, yaitu:
No | Kasus | Nomor Putusan | Hasil Putusan | Merek Terkenal Menang? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Pierre Cardin vs Alexander Satryo | 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 | Permohonan PK ditolak | ❌ Tidak | |
2 | Toyota Jidosha vs Welly Karlan (Prolexus) | 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 | Gugatan ditolak karena lewat waktu | ❌ Tidak | |
3 | IKEA vs PT Ratania Khatulistiwa | 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 | Gugatan ditolak | ❌ Tidak | |
4 | DC Comics vs PT Marxing Fam Makmur (Supermie) | Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. | Merek lokal dibatalkan | ✅ Ya | |
5 | Monster Energy vs Andrias Thamrun | 491 K/Pdt.Sus-HKI/2015 | Gugatan ditolak karena prematur | ❌ Tidak | ✅ Ya |
Kesimpulan
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa meskipun suatu merek sudah sangat terkenal secara internasional, perlindungan hukum di Indonesia sangat bergantung pada:
- Ketersediaan bukti ketenaran merek
- Kepatuhan terhadap prosedur hukum nasional, seperti pendaftaran dan perpanjangan
- Ketepatan dalam penggunaan pasal-pasal dalam UU Merek
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan khusus terhadap merek terkenal, namun perlu langkah strategis dan penanganan hukum yang tepat.
Konsultasi Sengketa Merek? Hubungi Kami
Tim ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:
- Pendaftaran merek di Indonesia dan internasional
- Gugatan pembatalan atau perlindungan merek terkenal ke Pengadilan Niaga
- Konsultasi strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran merek
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id